Serang.suara.com - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), BD (38) terhadap istrinaya TM (23) ternyata residivis kasus narkoba. Hal ini pun dibenarkan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto.
“Info nya bgitu. (kasus-red) Narkoba,” kata Siswanto saat dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).
Kendati demikian, Siswanto tidak mengetahui dengan status residivis terhdap BD apakah akan memperberat hukuman yang bersangkutan atau tidak. Karena hal itu wewenang dari pihak majelis hakim dipersidangan nanti.
“Itu nanti dipersidangan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkaranya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan tersangka pria berinsial BD (38) atas dugaan melakukan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, TM (23). Namun menurut informasi didapat, pelaku tidak dilakukan penahanan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan bila tersangka untuk sementara dinilai tidak menimbulkan luka cukup berat atau penyakit terhadap korban. Sehingga dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-undang KDRT.
Adapun hukuman penjara untuk pasal 44 ayat 4 UU KDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.
“Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka. Namun demikian, masa penahanan itu kan ada persyaratannya. Unsur formil dan material, kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun,” ucapnya.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Marko Simic Brace, Persija Mengamuk Bantai Bhayangkara FC di Stadion Patriot
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Transaksi Lebaran lewat BSB Mobile, QRIS, dan ATM
-
Cetak Banyak Gol, Andrew Jung Tegaskan Target Juara Bersama Persib
-
7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
-
97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara
-
Dion Markx Anggap Sembilan Laga Sisa Seperti Final
-
Mobil MG Buatan Mana? Ini 5 Rekomendasi Termurahnya di Indonesia
-
Waspada El Nino, Natuna Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem
-
Outfit Olahraga Nikita Willy Disorot Usai Putuskan Berhijab
-
Miro Petric Sebut Kondisi Fisik Layvin Kurzawa Semakin Bagus
-
Mobil LCGC Apa Saja? Ini Daftar Lengkap dan Harga Bekas Terbaru 2026