/
Minggu, 16 Juli 2023 | 21:10 WIB
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska) (Dok.istimewa/suara.com)

Serang.suara.com - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), BD (38) terhadap istrinaya TM (23) ternyata residivis kasus narkoba. Hal ini pun dibenarkan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto. 

“Info nya bgitu. (kasus-red) Narkoba,” kata Siswanto saat dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).

Kendati demikian, Siswanto tidak mengetahui dengan status residivis terhdap BD apakah akan memperberat hukuman yang bersangkutan atau tidak. Karena hal itu wewenang dari pihak majelis hakim dipersidangan nanti.

“Itu nanti dipersidangan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkaranya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan tersangka pria berinsial BD (38) atas dugaan melakukan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, TM (23). Namun menurut informasi didapat, pelaku tidak dilakukan penahanan.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan bila tersangka untuk sementara dinilai tidak menimbulkan luka cukup berat atau penyakit terhadap korban. Sehingga dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-undang KDRT.

Adapun hukuman penjara untuk pasal 44 ayat 4 UU KDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.

“Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka. Namun demikian, masa penahanan itu kan ada persyaratannya. Unsur formil dan material, kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun,” ucapnya.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Marko Simic Brace, Persija Mengamuk Bantai Bhayangkara FC di Stadion Patriot

Load More