Serang.suara.com - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), BD (38) terhadap istrinaya TM (23) ternyata residivis kasus narkoba. Hal ini pun dibenarkan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto.
“Info nya bgitu. (kasus-red) Narkoba,” kata Siswanto saat dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).
Kendati demikian, Siswanto tidak mengetahui dengan status residivis terhdap BD apakah akan memperberat hukuman yang bersangkutan atau tidak. Karena hal itu wewenang dari pihak majelis hakim dipersidangan nanti.
“Itu nanti dipersidangan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkaranya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan tersangka pria berinsial BD (38) atas dugaan melakukan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, TM (23). Namun menurut informasi didapat, pelaku tidak dilakukan penahanan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan bila tersangka untuk sementara dinilai tidak menimbulkan luka cukup berat atau penyakit terhadap korban. Sehingga dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-undang KDRT.
Adapun hukuman penjara untuk pasal 44 ayat 4 UU KDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.
“Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka. Namun demikian, masa penahanan itu kan ada persyaratannya. Unsur formil dan material, kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun,” ucapnya.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Marko Simic Brace, Persija Mengamuk Bantai Bhayangkara FC di Stadion Patriot
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar
-
Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi
-
Pemasangan Baliho Ucapan Ultah Jokowi Berbuntut Panjang, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
-
Datsun Go Solusi Transportasi Merakyat? Kencang, Harga Miring, tapi Begini Catatan dari Pakar
-
Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha
-
Wakil Bupati Langkat Menangis Dengar Kabar OTT Bupati Syah Afandin: Jaga Kesehatan!
-
4 Cushion Budget Friendly di Bawah Rp60 Ribu, Lebih Murah dari Viva Velvet Cushion
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000
-
5 Sepatu Nike Vomero Plus yang Nyaman untuk Lari Jarak Jauh Andalan dr Tirta