/
Senin, 24 Juli 2023 | 23:10 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung (Suara.com/Alfian Winanto)

Serang.suara.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung selama 12 jam pada Senin, 24 Juli 2023. Airlangga diperiksa Kejagung terkait dengn kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Direktur Penyidikan Kejagung Kutandi mengatakan Airlangga diperiksa selaku perannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, ucap Kutandi, Airlangga menjawab setidaknya 46 pertanyaan penyidik.

"Ini merupakan pemeriksaan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO tahun 2021," tutur Kuntadi pada Senin malam ini.

Menurut Kutandi, saat ini masih terlalu dini untuk menyatakan Airlangga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Tentunya segala hal yang menurut hemat kami memuat dugaan pidana pasti kami dalami. Sepanjang ada alat buktinya dan memang harus kami dalami, pasti kami dalami. Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya dalam kasus ini. Ini masih penyelidikan awal," ujarnya.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yang pertama, korporasi Wilmar Group. Yang kedua, korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga, korporasi Musim Mas Group," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis, 15 Juli 2023.

Ketiga korporasi diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng.

Baca Juga: Kasus Tambang Nikel, 2 Pejabat Kementerian ESDM Ditahan Kejagung

Load More