Serang.suara.com – Pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berinisial SM dan ETT ditahan Kejaksaan Agung pada Senin, 24 Juli 2023. Keduanya merupakan tersangka baru terkait dengan kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM yang sebelumnya menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral. Sedangkan EVT adalah evaluator rencana kerja anggaran biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.
"Dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra, yang berinisial SM yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM. Dan tersangka kedua adalah EVT, yaitu evaluator rencana kerja anggaran biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM," ucap Ketut di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juni 2023.
Menurut hasil penyidikan, ujar Ketut, SM dan EVT telah memproses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan.
"Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di wilayah izin usaha pertambangannya, sehingga dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," tuturnya.
Menurut perhitungan sementara auditor, kata Ketut, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Dengan penetapan dua tersangka tersebut, penyidik telah menetapkan total tujuh tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.
"Jadi kedua tersangka yang ditahan tadi terkait perkara yang ada di Sultra, yaitu perjanjian KSO antara PT Antam dan kelapa konsorsium. Yang sampai saat ini sudah menetapkan tujuh tersangka. Yang dua tadi adalah dari Kementerian ESDM," ujar Ketut.
Ketut menuturkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selanjutnya menitipkan SM dan EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keduanya akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menjalani proses hukum selanjutnya besok.
Baca Juga: Terkenal Kota Pempek tapi Tingkat Konsumsi Ikan Wong Palembang Hanya Segini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Menenun Kembali Persahabatan di Ujung Cakrawala Aldebaran
-
Harga Bahan Melonjak, Program Tiga Juta Rumah Subsidi Presiden Prabowo Gagal?
-
Promo Erha Ultimate untuk Nasabah BRI, Perawatan Kulit Hemat Hingga Rp200.000
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
Persija Kembali Gagal Jadi Tuan Rumah vs Persib Bandung di Jakarta, Panpel Soroti Jadwal
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Klarifikasi Dokter Richard Lee soal Keluar-Masuk Gereja hingga Berujung Sertifikat Mualaf Dicabut
-
Urutan Skincare Wardah Lightening Pagi dan Malam yang Benar agar Wajah Cerah Maksimal