/
Senin, 24 Juli 2023 | 22:50 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI ; Ilustrasi Kejagung ; Ilustrasi Kejaksaan Agung (Suara.com/Alfian Winanto)

Serang.suara.com – Pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berinisial SM dan ETT ditahan Kejaksaan Agung pada Senin, 24 Juli 2023. Keduanya merupakan tersangka baru terkait dengan kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM yang sebelumnya menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral. Sedangkan EVT adalah evaluator rencana kerja anggaran biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

"Dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra, yang berinisial SM yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM. Dan tersangka kedua adalah EVT, yaitu evaluator rencana kerja anggaran biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM," ucap Ketut di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juni 2023.

Menurut hasil penyidikan, ujar Ketut, SM dan EVT telah memproses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan.

"Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di wilayah izin usaha pertambangannya, sehingga dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," tuturnya.

Menurut perhitungan sementara auditor, kata Ketut, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Dengan penetapan dua tersangka tersebut, penyidik telah menetapkan total tujuh tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.

"Jadi kedua tersangka yang ditahan tadi terkait perkara yang ada di Sultra, yaitu perjanjian KSO antara PT Antam dan kelapa konsorsium. Yang sampai saat ini sudah menetapkan tujuh tersangka. Yang dua tadi adalah dari Kementerian ESDM," ujar Ketut.

Ketut menuturkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selanjutnya menitipkan SM dan EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keduanya akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menjalani proses hukum selanjutnya besok.

Baca Juga: Terkenal Kota Pempek tapi Tingkat Konsumsi Ikan Wong Palembang Hanya Segini

Load More