/
Senin, 31 Juli 2023 | 12:45 WIB
Panji Gumilang (Suara.com)

Serang.suara.com - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, diketahui telah memutuskan mencabut gugatannya terhadap Menko Polhukam Mahfud Md sebesar Rp 5 triliun. Permohonan yang dikirim lewat kuasa hukumnya itu kini telah disahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menetapkan, menyatakan gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat membayar biaya perkara," ucap hakim saat membacakan penetapan di PN Jakarta Pusat, Senin, 31 Juli 2023.

Menurut hakim, melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang telah mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan pada 20 Juli lalu dan telah teregister.

Sebelumnya, menggugat Mahfud Md secara perdata senilai Rp 5 triliun ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pegawai Bagian Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan adanya gugatan tersebut. 

"Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, imateriil Rp 5 triliun," tutur Zulkifli.

Load More