/
Rabu, 02 Agustus 2023 | 22:57 WIB
Calo PPDB di Serang menjanjikan untuk masuk SMAN 1 Kota Serang Banten ditangkap (Yandi Sofyan/Suara.com)

Serang.suara.com - Polisi di Kota Serang, Banten meringkus calon PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) atas perbuatannya, ia harus mendekam di dalam penjara.

Lantaran melanggar hukum dalam KHUP tentang penipuan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan pidana.

Calo tersebut AH, 47 tahun merupakan oknum salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). AH menurut keterangannya di Polsek Kota Serang berhasil menipu korban Rp 11 juta.

Dengan iming-iming anak korban dapat bersekolah di salah satu SMA favorit yakni SMA Negeri 1 Kota Serang, Banten.

Adapun yang dijanjikan calon PPDB 2023 itu urung terbukti, hingga berujung bui usai melaporkan AH ke Mapolsek Kota Serang.

"Jadi tidak lolos PPDB ke SMAN 1 Kota Serang, pelaku meloloskan anak korban ke SMA 1 Kramat Watu, Kabupaten Serang. Kendati demikian, calo itu berjanji bakal memindahkan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang," terang Kapolsek Serang, Kompol Tedy Heru Murtian, Rabu (2/8/2023).

BA pun keberatan karena anaknya tidak jua diterima di sekolah menengah atas favorit, SMAN 1 Kota Serang. Apalagi sudah memberikan uang belasan juta.

"Kami pun sudah menangkap calon PPDB itu, ada pun barang bukti dua lembar bukti pembayaran berupa kwitansi, dan kasus ini sedang kami kembangkan. Adapun pelaku sudah berada di dalam sel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Tedy Heru Murtian. [*]

Baca Juga: Walau Kalah 0-3, Timnas Indonesia U-17 vs FC Barcelona Juvenil A Jantungan Habil Akbar

Load More