Serang.suara.com - Polisi di Kota Serang, Banten meringkus calon PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) atas perbuatannya, ia harus mendekam di dalam penjara.
Lantaran melanggar hukum dalam KHUP tentang penipuan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan pidana.
Calo tersebut AH, 47 tahun merupakan oknum salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). AH menurut keterangannya di Polsek Kota Serang berhasil menipu korban Rp 11 juta.
Dengan iming-iming anak korban dapat bersekolah di salah satu SMA favorit yakni SMA Negeri 1 Kota Serang, Banten.
Adapun yang dijanjikan calon PPDB 2023 itu urung terbukti, hingga berujung bui usai melaporkan AH ke Mapolsek Kota Serang.
"Jadi tidak lolos PPDB ke SMAN 1 Kota Serang, pelaku meloloskan anak korban ke SMA 1 Kramat Watu, Kabupaten Serang. Kendati demikian, calo itu berjanji bakal memindahkan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang," terang Kapolsek Serang, Kompol Tedy Heru Murtian, Rabu (2/8/2023).
BA pun keberatan karena anaknya tidak jua diterima di sekolah menengah atas favorit, SMAN 1 Kota Serang. Apalagi sudah memberikan uang belasan juta.
"Kami pun sudah menangkap calon PPDB itu, ada pun barang bukti dua lembar bukti pembayaran berupa kwitansi, dan kasus ini sedang kami kembangkan. Adapun pelaku sudah berada di dalam sel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Tedy Heru Murtian. [*]
Baca Juga: Walau Kalah 0-3, Timnas Indonesia U-17 vs FC Barcelona Juvenil A Jantungan Habil Akbar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
John Herdman, FIFA Series 2026 dan Lini Tengah Skuat Final yang Tak Lagi Jadi Dapur Pacu Serangan
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Perang Mobil Bekas 90 Jutaan: Avanza Tangguh, Ertiga Nyaman, atau Sigra Rasa Baru?
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Maret 2026: Klaim 5 Juta Koin dan 500 Permata Gratis Sekarang
-
Google Gemini Siap Hadirkan Avatar 3D Mirip Wajah Asli, Bisa Kloning Diri untuk Video dan Konten
-
Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Dream to You: Hwang In Yeop dan Hye Ri Hadapi Cinta dan Mimpi yang Tertunda
-
Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan