Serang.suara.com - Polisi di Kota Serang, Banten meringkus calon PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) atas perbuatannya, ia harus mendekam di dalam penjara.
Lantaran melanggar hukum dalam KHUP tentang penipuan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan pidana.
Calo tersebut AH, 47 tahun merupakan oknum salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). AH menurut keterangannya di Polsek Kota Serang berhasil menipu korban Rp 11 juta.
Dengan iming-iming anak korban dapat bersekolah di salah satu SMA favorit yakni SMA Negeri 1 Kota Serang, Banten.
Adapun yang dijanjikan calon PPDB 2023 itu urung terbukti, hingga berujung bui usai melaporkan AH ke Mapolsek Kota Serang.
"Jadi tidak lolos PPDB ke SMAN 1 Kota Serang, pelaku meloloskan anak korban ke SMA 1 Kramat Watu, Kabupaten Serang. Kendati demikian, calo itu berjanji bakal memindahkan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang," terang Kapolsek Serang, Kompol Tedy Heru Murtian, Rabu (2/8/2023).
BA pun keberatan karena anaknya tidak jua diterima di sekolah menengah atas favorit, SMAN 1 Kota Serang. Apalagi sudah memberikan uang belasan juta.
"Kami pun sudah menangkap calon PPDB itu, ada pun barang bukti dua lembar bukti pembayaran berupa kwitansi, dan kasus ini sedang kami kembangkan. Adapun pelaku sudah berada di dalam sel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Tedy Heru Murtian. [*]
Baca Juga: Walau Kalah 0-3, Timnas Indonesia U-17 vs FC Barcelona Juvenil A Jantungan Habil Akbar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tembus Rute Neraka 1.034 KM, Juney Hanafi Jadi Orang Indonesia Pertama Juara Lintang Flores
-
Productivity Hack: 80 Inspirasi untuk Mendongkrak Produktivitas Pribadi
-
Dunia Maya: Labirin Evolusi dan Teka-Teki Keabadian Jostein Gaarder
-
Mata Ditutup dan Tangan Kaki Diikat, Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Acer Iconia iM11: Tablet 5G Rp 4 Jutaan dengan Layar 2K yang Menggoda
-
Veda Ega Pratama Bangkit di Le Mans, Lolos Langsung ke Q2 Moto3 Prancis
-
Mario Aji Terpuruk di Le Mans, Gagal Masuk 14 Besar dan Mulai Moto2 Prancis dari Q1
-
Strava Tambahkan Fitur Terapi Fisik, Bantu Pengguna Pantau Pemulihan Cedera Lewat Aplikasi Fitness
-
Epson Asia Tenggara Membuka Pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026