Suara Serang - Hasil pertandingan Piala AFF U-23 2023, Timnas Indonesia U-23 vs Timnas Thailand U-23 capai hasil skor 2-1.
Laga yang berlangsung di Stadion Provinsi Rayong Thailand, Kamis (24/8/2023) malam ini menguntungkan Indonesia U-23.
Timnas Indonesia U-23 menunjukkan kehebatannya sejak awal dengan unggul pada menit ke-10 lewat gol Jeam Kelly Sroyer.
Momen krusial terjadi saat Robi Darwis mengeksekusi lemparan jauh ke dalam yang menciptakan peluang menjanjikan di dalam kotak penalti Thailand.
Muhammad Ferarri, hanya berselang 13 menit di bawah bimbingan pelatih Shin Tae-yong, tim menggandakan keunggulan.
Sundulan kepala Ferarri memperbesar keunggulan dengan tandukan yang ditempatkan dengan baik.
Skor Indonesia vs Thailand 2-1
Namun keadaan berbalik dalam beberapa menit, Thailand U-23 berhasil memperkecil ketertinggalan dengan memanfaatkan situasi sepak pojok.
Chukid Wanpraphao berhasil lolos dari Rifky Dwi dan langsung mengamankan gol sehingga skor menjadi 2-1.
Malam ini Kelly Sroyer dan Muhammad Ferarri muncul sebagai pemain bintang dalam laga semifinal Piala AFF U-23 2023 di Thailand. [*]
Baca Juga: Kelly Sroyer Cetak Gol, Timnas Indonesia U-23 Unggul atas Thailand di Semifinal Piala AFF-23
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial