/
Senin, 09 Oktober 2023 | 17:41 WIB
Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I menunjukan barang bukti bibit lobster yang akan diselundupkan ke Singapura, Minggu (8/10) malam. (Dok. BKIPM Jakarta I)

Suara Serang - Petugas dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp11,4 miliar melalui jalur penumpang pesawat AirAsia Q-260 dengan tujuan Singapura pada hari Minggu, (8/10/2023) siang.

Upaya penyelundupan ini digagalkan oleh petugas yang menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka adalah penumpang pesawat AirAsia dengan inisial VGS (20) dan MF (50).

Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di Terminal Keberangkatan Terminal 2F Bandara Soetta.

"Dua tersangka kita amankan bersama barang bukti berupa dua koper, di dalamnya terdapat 35 bungkus kantong plastik yang berisi benih lobster jenis pasir sebanyak 107.800 ekor," kata Jauhari pada hari Senin,(9/10/2023).

Jika dihitung secara nominal, nilai dari 35 bungkus benih lobster tersebut mencapai Rp11.426.800.000.

Petugas Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I melepaskan bibit lobster yang akan diselundupkan ke Singapura di loka PSPL Serang, Banten, Minggu (8/10) malam. (sumber: Dok. BKIPM Jakarta I/Suara Serang)

Kedua tersangka penyelundupan ini disebut sebagai kurir yang akan mendapatkan upah dan akomodasi jika berhasil menyelundupkan benih lobster ke Singapura.

"Dua pelaku ini berperan sebagai kurir yang diberi hadiah sebesar Rp10 juta rupiah, tiket pesawat, dan akomodasi di Singapura," ungkap Jauhari.

Tim Resmob Polres Bandara Soetta saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dan jaringan penyelundupan benih lobster ini. Salah satu tersangka telah mengaku bahwa ini adalah upaya penyelundupan yang ketiga kalinya, dan keduanya tidak saling mengenal.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, kedua tersangka, MF dan VGS, saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta.

Baca Juga: Respons Marcelo Rospide usai Persik Kediri Tahan Imbang Persita Tangerang

Mereka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp1,5 miliar.

Kepala Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono, juga mengungkapkan bahwa benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan ke Loka PSPL Serang pada malam hari Minggu, 8 Oktober 2023.

"Ini adalah hasil kerja sama yang baik antara tim BKIPM dan tim Reskrim Polres Bandara Soetta. Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan," ungkapnya.

Load More