Serang.suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan PSI terkait dengan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Dengan demikian, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2023.
Putusan tersebut diketok sembilan hakim konstitusi dengan dua hakim, Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengajukan dissenting opinion. Dalam pertimbangannya, hakim MK, Arief Hidayat, merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres-cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," ucap Arief Hidayat.
Selain itu, MK menolak alasan PSI tentang menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.
"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ujar Arief Hidayat.
Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat syarat batas usia capres-cawapres ke MK. Permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terdaftar dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023. Pemohon lain adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa yang gugatannya terdaftar dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023. Pemohon terakhir, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika, dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.
Para pemohon meminta hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI, misalnya, meminta syarat usia capres/cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Sedangkan Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".
Saat ini hakim MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Umumkan Line Up Terbaru, Ini Daftar Penampil Hari Pertama hingga Ketiga
-
7 Bintang Gagal Tampil di Piala Dunia 2026 karena Cedera: Dari Rodrygo hingga Xavi Simons
-
Kalbar Jadi Provinsi dengan Ekonomi Tertinggi di Kalimantan pada 2026, Ini Pendorong Utamanya
-
Organisasi Yakuza Maneges Pimpinan Gus Thuba Tuai Pro Kontra Usai Deklarasi di Kediri
-
5 Fakta Skuad Persib Diserang Verbal di Bandara Sepinggan: Beckham Putra Nyaris Terpancing Emosi
-
Rugikan Peserta Cerdas Cermat MPR RI, Ini Profil 2 Juri yang Jadi Sorotan Netizen
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
6 Fakta Bentrok Suporter Persija vs Persib di Sholeh Iskandar Bogor