SuaraSoreang.id - Fakta baru muncul terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Fakta tersebut datang dari ajudan Ferdy Sambo, yakni Bripka RR melalui penasehat hukumnya yang menyebutkan bahwa dirinya sempat diberikan sejumlah uang oleh atasannya tersebut, namun tidak lama setelahnya uang tersebut diminta kembali.
Bripka RR melalui pengacaranya, Erman Umar menambahkan, bahwa sejumlah uang yang diberikan oleh Ferdy Sambo tersebut merupakan imbalan karena ia telah bersedia menjaga istrinya Putri Candrawathi.
"Pak Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang, tetapi kalimatnya dalam BAP yang saya baca itu, karena kalian sudah menjaga Ibu (Putri Chandrawathi)," ungkap Erman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022), dikutip dari Suara.com.
Seolah tidak mau rugi, lanjut Erman, uang tersebut malah diminta kembali oleh Sambo dengan dalih menunggu perkembangan kasus kematian Brigadir J.
"Tapi sudah diambil lagi sama Pak Sambo karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti. Untuk SP3 atau apalah," sambungnya.
Namun, pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Erman menjelaskan bahwa Ferdy Sambo tidak mengakui bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada siapapun. Sebagaimana halnya Ferdy Sambo yang juga tidak mengakui atas tuntutan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Pak Sambo kan nggak ngakui. Waktu rekonstruksi seingat saya agak beda. Begitu juga pada saat kejadian itu dia mengakui tidak menembak," pungkasnya.
Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Belimbing Wuluh, Yuk Kenali Kandungan dan Khasiatnya yang Melimpah!
Kelima tersangka tersebut antara lain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dua ajudannya Bripka RR dan Bharada E, serta sopirnya Kuar Maruf.
Berdasarkan hasil penyidikan, sementara diketahui bahwa Bharada E melakukan penembakan kepada Brigadir J atas perintah mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Bharada E menyebutkan bahwa Ferdy Sambo juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Penyidik hingga saat ini juga sudah melakukan uji kebohongan terhadap para tersangka menggunakan lie detector.
Dari 5 tersangka, penyidik baru mengumumkan hasil uji kebohongan dari 3 tersangka, yakni Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR.
Namun hingga saat ini, penyidik belum dapat mengumumkan hasil uji kebohongan dari Ferdy Sambo dengan dalih hal tersebut masuk kepada materi penyidikan.
"Penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman (media), termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan. Karena polygraph tersebut bisa masuk dalam satu alat bukti," terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2022).
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
INI FAKTANYA! Netizen Kepo, Polwan Nangis saat Sidang Kaisar Sambo Disebut Bripda Ismi Aisyah
-
Mulai Terkuak! Ini Pengakuan Bripka RR soal Dugaan Pelecehan di Magelang
-
Kuat Ma'aruf dan Putri Candrawathi Selingkuh? Ini Jawaban Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto
-
Polri Periksa 97 Nama yang Diduga Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak