SuaraSoreang.id - Lambannya proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo, memunculkan banyak kecurigaan dari banyak pihak, salah satunya mantan Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo.
Gatot bahkan secara blak-blakan menerangkan bahwa tersangka Ferdy Sambo masih berpotensi kembali masuk ke kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Gatot ketika dirinya hadir di salah satu diskusi publik KAMI sebagaimana dikutip dari Suara.com.
Gatot sebelumnya juga menyebut bahwa kasus pembunuhan berencana ini merupakan momen pertempuran dua kubu di kepolisian.
"Ini ada pertempuran, di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh, dengan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat," ungkap Gatot, dikutip dari kanal Youtube Refly Harun, Sabtu (17/9/2022).
Terkait potensi Ferdy Sambo kembali masuk ke kepolisian, Gatot menjelaskan, bahwa hal tersebut diatur dalam peraturan Kapolri.
"Undang-undangnya saya lupa, itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa. Inilah yang saya imbau kepada Presiden dan Menko Polhukam, untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," terang Gatot.
Undang-undang yang dimaksud Gatot adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Gatot, Ferdy Sambo bisa saja kembali ke kepolisian setelah 3 tahun dirinya diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: Hari jadi PMI, Ahmadiyah : Mitra dalam Kemanusiaan
"Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Siapa lo?" sambungnya.
Aturan tersebut, tentu saja bisa menjadi celah bagi Ferdy Sambo yang telah diberhentikan secara tidak hormat untuk kembali ke kepolisian 3 tahun mendatang.
Maka dari itu, Gatot meminta kepada masyarakat agar terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir J ini hingga tuntas.
"Mari kita sama-sama saksikan, polisi mana yang menang. Kalau kita nggak kasih support ke polisi yang baik, mereka bisa kalah," pungkasnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Misteri Baru, Brigadir J Transfer Uang Ratusan Juta ke Ferdy Sambo 3 Hari Setelah Meninggal?
-
Bripka RR Akui Putri Memakai Nama Dirinya untuk Buka Rekening Bank
-
Ferdy Sambo Mengaku Dirinya Menyesali Perbuatannya pada Para Ajudan, Sudah Menyerah?
-
Irma Hutabarat Bongkar Daftar Kesaktian Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA