SuaraSoreang.id - Sidang banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Ferdy Sambo akan digelar hari ini, Senin (19/9/2022).
Rencananya sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal Polisi.
Dilansir dari Suara.com, sidang banding ini tidak akan dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terduga pelanggar atau pendampingnya.
Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sebagaimana diterangkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022).
"Sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar (Ferdy Sambo) atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," terang Dedi kepada wartawan.
Selanjutnya Dedi menuturkan, bahwa sidang banding ini akan dihadiri oleh empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua dan anggota sidang.
"Wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen)," tuturnya.
Terkait putusan hasil sidang ini, jelas Dedi, akan diumumkan paling lambat dalam tiga hari kerja setelah diputuskan.
"Sesuai Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 81 Ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan," jelasnya.
Baca Juga: Bikin Merinding! 5 Lagu Indonesia Ini Diduga Menyimpan Kisah Mistis
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka obstuction of justice oleh sidang KKEP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada sebanyak 97 anggotanya yang telah diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tutur Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Dari 35 anggota yang diduga melakukan pelanggaran etik, 18 di antaranya telah ditahan di tempat khusus atau Patsus.
Akhirnya, tim penyidik menetapkan tujuh di antaranya sebagai tersangka obstruction of justice.
Berita Terkait
-
Pengacara Brigadir J Menyesalkan Sikap Presiden Jokowi, Hingga Beri Pesan Terkait Pilpres 2024
-
Keluarga Brigadir J Menyerah pada Kasus Pembunuhan Anaknya, Kamaruddin: Saya Sudah Berjuang
-
Isu 'Orang Ketiga' dalam Rumah Tangga Ferdy Sambo Diduga Jadi Sebab Brigadir J Dibunuh
-
Bripka RR Ungkap Brigadir J Sempat Tolak Ajakan Putri Candrawathi untuk Masuk ke Kamar
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
5 Fakta Bus PO Anugrah Terguling di Gumay Talang Lahat, Puluhan Penumpang Dievakuasi
-
Kejaksaan Geledah Kantor Dinas ESDM Kaltim Terkait Korupsi Tambang
-
Membangun Ekosistem Kopi di Lereng Salak, Tempat Petani Jadi Jantung Rantai Nilai
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
250 Warga Mudik Gratis, 7 Bus Diberangkatkan ke Aceh hingga Sumbar
-
Istri Dipecat karena Diadukan Kerja Tak Beres, Suami Aniaya Karyawan Indomaret
-
7 Fakta Kelam Penyekapan Lansia di Cileungsi: Dari Motif Hingga Wajah Sang Eksekutor
-
3 Bintang Timnas Indonesia yang Punya Kans Main di Liga Champions Musim Depan
-
Rating Pemain Bintang Timnas Indonesia di EropaTadi Malam, Joey Pelupessy Tertinggi