SuaraSoreang.id - Sidang banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Ferdy Sambo akan digelar hari ini, Senin (19/9/2022).
Rencananya sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal Polisi.
Dilansir dari Suara.com, sidang banding ini tidak akan dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terduga pelanggar atau pendampingnya.
Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sebagaimana diterangkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022).
"Sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar (Ferdy Sambo) atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," terang Dedi kepada wartawan.
Selanjutnya Dedi menuturkan, bahwa sidang banding ini akan dihadiri oleh empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua dan anggota sidang.
"Wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen)," tuturnya.
Terkait putusan hasil sidang ini, jelas Dedi, akan diumumkan paling lambat dalam tiga hari kerja setelah diputuskan.
"Sesuai Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 81 Ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan," jelasnya.
Baca Juga: Bikin Merinding! 5 Lagu Indonesia Ini Diduga Menyimpan Kisah Mistis
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka obstuction of justice oleh sidang KKEP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada sebanyak 97 anggotanya yang telah diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tutur Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Dari 35 anggota yang diduga melakukan pelanggaran etik, 18 di antaranya telah ditahan di tempat khusus atau Patsus.
Akhirnya, tim penyidik menetapkan tujuh di antaranya sebagai tersangka obstruction of justice.
Berita Terkait
-
Pengacara Brigadir J Menyesalkan Sikap Presiden Jokowi, Hingga Beri Pesan Terkait Pilpres 2024
-
Keluarga Brigadir J Menyerah pada Kasus Pembunuhan Anaknya, Kamaruddin: Saya Sudah Berjuang
-
Isu 'Orang Ketiga' dalam Rumah Tangga Ferdy Sambo Diduga Jadi Sebab Brigadir J Dibunuh
-
Bripka RR Ungkap Brigadir J Sempat Tolak Ajakan Putri Candrawathi untuk Masuk ke Kamar
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sami Khedira Dikabarkan Jadi Kandidat Asisten Jose Mourinho di Real Madrid
-
Saingi Arsenal, Chelsea Ikut Ramaikan Perburuan Bintang Muda Maroko Ayyoub Bouaddi
-
Luis de la Fuente Komentari Isu Kepindahan Marc Cucurella ke Real Madrid
-
Martin Odegaard Pastikan Kondisinya Fit Jelang Lawan Irak di Piala Dunia 2026
-
4 Pemain Australia yang Menang Lawan Turki Pernah Rasakan Kekalahan dari Timnas Indonesia U-23
-
Bintangi Serial 'Samuel', Fadi Alaydrus Ternyata Belum Berani Nonton Episode 2, Ini Alasannya
-
Curacao Dibantai Jerman, Dick Advocaat: Ini Bukan Sebuah Aib!
-
Menapaki Jejak Rasulullah SAW di Masjid Nabawi
-
Puji Kualitas Pertandingan, Ronald Koeman Legowo Ditahan Imbang Jepang 2-2
-
Perjalanan Masih Panjang, Jerman Diminta Tak Larut Euforia usai Bantai Curacao 7-1