SuaraSoreang.id-Presiden Joko Widodo buka suara sekaligus membantah tentang adanya penghapusan daya listrik 450 VA.
Sebelumnya publik sempat dibuat heboh dengan adanya kabar penghapusan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
Suara Soreang melansir laman resmi kepresidenan pada 20 September 2022, Presiden Jokowi ungkapkan tidak ada penghapusan untuk daya listrik 450 VA.
"Tidak ada, tidak ada penghapusan untuk 450 VA. Tidak ada juga perubahan dari 450 VA ke 900 VA. Tidak ada, tidak pernah bicara seperti itu,” ujarnya Jokowi.
Presiden Jokowi juga berharap masyarakat tidak perlu merasa resah akan hal tersebut.
Jokowi menegaskan, pemerintah tetap akan memberikan subsidi bagi pelanggan listrik berdaya 450 VA.
Lanjut Jokowi menyebut bahwa pemerintah tidak pernah berencana untuk membuat peraturan mengenai hal tersebut.
Bahkan, subsidi pemerintah untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VA masih tetap diberikan.
“Jangan sampai nanti yang di bawah resah gara-gara statement mengenai itu,” sambung Presiden.
Baca Juga: Kebakaran Gudang Pabrik Plastik di Kawasan Industri Curug-Tangerang
Rumor penghapusan daya 450 VA mencuat beberapa hari terakhir, usai pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga.
Ketua Banggar Said Abdullah menuturkan sebagai gantinya masyarakat miskin yang saat ini memiliki daya listrik 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA.
Sementara itu, diketahui PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).
Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Siapa Amaranta Hank? Eks Artis 'Adult Film' Internasional yang Guncang Pemilu
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup 16 Hari Oleh Israel, Larangan Tarawih Pertama Sejak 1967 Guncang Yerusalem
-
Mudik Lebaran Mulai Padat, Antrean Kendaraan di Gilimanuk Tembus KM 15
-
Heboh! Dua Ponsel Harga Limit Rp73 Ribu Laku Puluhan Juta di Lelang KPK, Kok Bisa?
-
Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal
-
Benarkah Malam ke-27 Ramadan adalah Malam Lailatul Qadar? Simak Tanda-tandanya
-
Investigasi TAUD: Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diduga Ikut Terkena Cipratan Air Keras
-
Solusi Praktis Liburan Lebaran ke Luar Negeri Tanpa Repot Menukar Uang
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar