SuaraSoreang.id - Hari ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Pengesahan Undang-undang tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah guna memberikan perlindungan secara maksimal terhadap data pribali milik setiap warga negara.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyah mengungkapkan, awalnya RUU PDP ini berisi 15 bab dan 72 pasal.
Namun setalah melalui proses pembahasan, akhirnya RUU PDP ini disahkan menjadi UU dengan penambahan 1 bab dan 4 pasal.
“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draft RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal," ungkap Politisi Fraksi PKS tersebut saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (20/9/2022).
Selanjutnya Kharis juga menyatakan bahwa UU PDP ini, diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.
Lantas, data apa sajakah yang dilindungi pemerintah berdasarkan UU PDP?
Melansir PMJ News, berikut daftar data pribadi yang dilindungi pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP.
1. Data pribadi yang bersifat umum
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Nama lengkap;
- Jenis kelamin;
- Kewarganegaraan;
- Agama; dan/atau
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
2. Data pribadi yang bersifat spesifik
Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Data dan informasi kesehatan;
- Data biometrik;
- Data genetika;
- Kehidupan/orientasi seksual;
- Pandangan politik;
- Catatan kejahatan;
- Data anak;
- Data keuangan pribadi; dan/atau
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya UU PDP ini diharapkan mampu merespon keresahan masyarakat terkait kebocoran data pribadi di Indonesia.
Sumber: dpr.go.id dan pmjnews.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar