SuaraSoreang.id - Hari ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Pengesahan Undang-undang tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah guna memberikan perlindungan secara maksimal terhadap data pribali milik setiap warga negara.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyah mengungkapkan, awalnya RUU PDP ini berisi 15 bab dan 72 pasal.
Namun setalah melalui proses pembahasan, akhirnya RUU PDP ini disahkan menjadi UU dengan penambahan 1 bab dan 4 pasal.
“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draft RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal," ungkap Politisi Fraksi PKS tersebut saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (20/9/2022).
Selanjutnya Kharis juga menyatakan bahwa UU PDP ini, diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.
Lantas, data apa sajakah yang dilindungi pemerintah berdasarkan UU PDP?
Melansir PMJ News, berikut daftar data pribadi yang dilindungi pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP.
1. Data pribadi yang bersifat umum
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Nama lengkap;
- Jenis kelamin;
- Kewarganegaraan;
- Agama; dan/atau
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
2. Data pribadi yang bersifat spesifik
Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Data dan informasi kesehatan;
- Data biometrik;
- Data genetika;
- Kehidupan/orientasi seksual;
- Pandangan politik;
- Catatan kejahatan;
- Data anak;
- Data keuangan pribadi; dan/atau
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya UU PDP ini diharapkan mampu merespon keresahan masyarakat terkait kebocoran data pribadi di Indonesia.
Sumber: dpr.go.id dan pmjnews.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY