SuaraSoreang.id - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menduga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS( untuk melindungi dirinya dari hukuman kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan jika Putri Candrawathi infin mendapatkan perlindungan dengan cara mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Namun, kata Edwin, pihak LPSK dengan tegas menolak permintaan Putri Candrawathi.
Sebab, menurutnya jika keinginan Putri untuk perlindungan berdasarkan UU TPKS akan mencederai perjuangan para aktivis perempuan.
"Jadi (Putri) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak tidak boleh dong," kata Edwin pada kompas.com dikutip cianjur.suara.com, Minggu (25/9/2022).
Edwin mengatakan, UU TPKS bukan dibuat untuk melindungi kasus seperti yang dialami istri Ferdy Sambo.
Sebab, Putri Candrawathi sebelumnya telah terbukti mmebuat laporan palsu tentang dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Menurutnya, UU TPKS bukan diperuntukkan untuk melindungi korban palsu.
"Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (istri Ferdy Sambo) ini, untuk melindungi korban sebenarnya, melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," kata dia.
Undang-undang yang diperjuangkan para aktivis perempuan ini, menurut Edwin tak ada kecacatan. Hanya saya ada oknum yang menyalahgunakan produk hukum ini untuk melindunginya.
Oknum ini, lanjut Edwin, memalnipulasi fakta dan memanfaatkan keadaan demi kepentingan dirinya sendiri.
"Enggak ada yang salah sama UUnya. Tapi kalau orang mau memanipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya ada saja," ujarnya.
Istri Ferdy Sambo tidak memberikan keterangan apapun pada LPSK
Edwin juga menerangkan jika Putri belum sama sekali memberikan keterangan apapun pada LPSK.
Menurutnya Putri Candrawathi merupakan pelapor yang unik selam LPSK berdiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Bikin Pemain Brasil Mati Kutu, Ayyoub Bouaddi Didorong Gabung Arsenal
-
Viral! Alisson Becker vs Gabriel Ribut Usai Gol Maroko, Blunder atau Miskomunikasi?
-
5 Fakta Pesta Gol 7-1 Jerman atas Curacao: Ulangi Rekor Saat Bantai Brasil
-
Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Mengamuk Lumat Curacao 7-1
-
Kontroversi Piala Dunia 2026: Wartawan Dilarang Bertanya dalam Bahasa Spanyol
-
Robek Gawang Jerman! Eks Rekan Justin Hubner Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Ruang Ganti Brasil Memanas! Endrick Ngamuk Tak Dimainkan Carlo Ancelotti
-
Miroslav Klose Ikhlas Rekor Golnya di Piala Dunia Disalip Lionel Messi
-
Dilema Scaloni! Julian Alvarez atau Lautaro Martnez, Siapa Jadi Striker Argentina?
-
Vitinha Berani Garansi! Final Piala Dunia 2026 Messi vs Ronaldo Jadi Kenyataan