SuaraSoreang.id - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menduga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS( untuk melindungi dirinya dari hukuman kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan jika Putri Candrawathi infin mendapatkan perlindungan dengan cara mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Namun, kata Edwin, pihak LPSK dengan tegas menolak permintaan Putri Candrawathi.
Sebab, menurutnya jika keinginan Putri untuk perlindungan berdasarkan UU TPKS akan mencederai perjuangan para aktivis perempuan.
"Jadi (Putri) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak tidak boleh dong," kata Edwin pada kompas.com dikutip cianjur.suara.com, Minggu (25/9/2022).
Edwin mengatakan, UU TPKS bukan dibuat untuk melindungi kasus seperti yang dialami istri Ferdy Sambo.
Sebab, Putri Candrawathi sebelumnya telah terbukti mmebuat laporan palsu tentang dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Menurutnya, UU TPKS bukan diperuntukkan untuk melindungi korban palsu.
"Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (istri Ferdy Sambo) ini, untuk melindungi korban sebenarnya, melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," kata dia.
Undang-undang yang diperjuangkan para aktivis perempuan ini, menurut Edwin tak ada kecacatan. Hanya saya ada oknum yang menyalahgunakan produk hukum ini untuk melindunginya.
Oknum ini, lanjut Edwin, memalnipulasi fakta dan memanfaatkan keadaan demi kepentingan dirinya sendiri.
"Enggak ada yang salah sama UUnya. Tapi kalau orang mau memanipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya ada saja," ujarnya.
Istri Ferdy Sambo tidak memberikan keterangan apapun pada LPSK
Edwin juga menerangkan jika Putri belum sama sekali memberikan keterangan apapun pada LPSK.
Menurutnya Putri Candrawathi merupakan pelapor yang unik selam LPSK berdiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Laba Citi Indonesia Naik 10 Persen di 2025
-
Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu
-
Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?
-
Dipolisikan, Penyebar Isu Erin Taulany Aniaya ART Terancam 3 Tahun Penjara
-
Rumah Anisa Rahma Kebakaran, 3.500 Mushaf Ditemukan Tetap Utuh
-
5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 yang Khidmat dan Penuh Makna
-
Detik-detik Dishub Hentikan Kendaraan, 3 Truk Langsung Tabrakan Beruntun di Palembang
-
Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban
-
26 Kode Redeem FC Mobile 30 April 2026: Sikat Ronaldo TOTS dan Olise Tanpa Top Up Dijamin Gacor
-
Terungkap Alasan Megawati Hangestri Pertiwi Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia