/
Jum'at, 30 September 2022 | 07:19 WIB
Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar ((Instagram/@rizkybillar))

SuaraSoreang.id-Artis Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan itu dilayangkan Lesti Kejora pada Rabu malam 28 September 2022, dan pihak kepolisian telah menangani kasus KDRT Lesti Kejora tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus KDRT Rizky Billar tersebut dan segera akan ditindaklanjuti. 

Pihak kepolisian akan memanggil terlapor Rizky Billar untuk dimintai keterangan.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikutip dari Polda Metro Jaya News pada 30 September 2022.

AKP Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. 

Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. 

Adapun ancaman UU No. 23 Tahun 2004 ini berupa hukuman pidana dari 5 tahun sampai paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Rizky Billar Diduga Selingkuh, Begini Tanggapan Lesti Kejora

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.

Isi UU 23 Tahun 204 tentang Penghapusan KDRT yang menjelaskan ancaman hukuman KDRT, lebih tepatnya pada BAB VIII tentang Ketentuan Pidana.

Dalam BAB tersebut terdapat klausul pada pasal 44 bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Berbeda lagi jika mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000.

Kemudian jika korban sampai meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.***

Sumber: pmjnews.com

Load More