- KPK menahan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono terkait suap restitusi pajak perusahaan.
- Mulyono mengakui kesalahannya karena menerima janji hadiah uang senilai Rp800 juta.
- Suap sebesar Rp1,5 miliar tersebut dicairkan perusahaan melalui penggunaan invoice fiktif.
Suara.com - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, mengakui kesalahannya setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT dan resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mulyono bersama dua tersangka lainnya keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.24 WIB dengan tangan terborgol.
“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa, tapi saya menerima janji hadiah uang, di situ saya salah,” ujar Mulyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai detail penerimaan uang sebesar Rp800 juta dan hanya menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum. “Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” tambahnya.
Kronologi Kasus Restitusi Pajak
KPK resmi menahan Mulyono (MLY) terkait dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selain Mulyono, KPK juga menahan Dian Jaya Demega (DJD) selaku fungsional pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jemarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini bermula pada November 2025, saat Mulyono bertemu dengan Venzo dan Direktur Utama PT BKB, Imam Satoto. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono menjanjikan permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan syarat adanya "uang apresiasi". Disepakati nilai komitmen sebesar Rp1,5 miliar.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan dokumen restitusi yang menyetujui pengembalian pajak sebesar Rp48,3 miliar. Setelah dana cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, pihak PT BKB mencairkan "uang apresiasi" tersebut menggunakan invoice fiktif.
Baca Juga: Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Pembagian Jatah Suap
Berdasarkan penyidikan, uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut dibagi untuk beberapa pihak: Mulyono sebesar Rp800 juta, Venzo sebesar Rp500 juta, dan Dian Jaya sebesar Rp200 juta. Namun, Dian diketahui menerima bersih Rp180 juta karena dipotong 10 persen oleh Venzo.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, Venzo selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI
-
Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan
-
Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan
-
Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota
-
Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler
-
Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng
-
Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru
-
PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya
-
5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga