- KPK menahan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono terkait suap restitusi pajak perusahaan.
- Mulyono mengakui kesalahannya karena menerima janji hadiah uang senilai Rp800 juta.
- Suap sebesar Rp1,5 miliar tersebut dicairkan perusahaan melalui penggunaan invoice fiktif.
Suara.com - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, mengakui kesalahannya setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT dan resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mulyono bersama dua tersangka lainnya keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.24 WIB dengan tangan terborgol.
“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa, tapi saya menerima janji hadiah uang, di situ saya salah,” ujar Mulyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai detail penerimaan uang sebesar Rp800 juta dan hanya menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum. “Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” tambahnya.
Kronologi Kasus Restitusi Pajak
KPK resmi menahan Mulyono (MLY) terkait dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selain Mulyono, KPK juga menahan Dian Jaya Demega (DJD) selaku fungsional pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jemarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini bermula pada November 2025, saat Mulyono bertemu dengan Venzo dan Direktur Utama PT BKB, Imam Satoto. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono menjanjikan permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan syarat adanya "uang apresiasi". Disepakati nilai komitmen sebesar Rp1,5 miliar.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan dokumen restitusi yang menyetujui pengembalian pajak sebesar Rp48,3 miliar. Setelah dana cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, pihak PT BKB mencairkan "uang apresiasi" tersebut menggunakan invoice fiktif.
Baca Juga: Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Pembagian Jatah Suap
Berdasarkan penyidikan, uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut dibagi untuk beberapa pihak: Mulyono sebesar Rp800 juta, Venzo sebesar Rp500 juta, dan Dian Jaya sebesar Rp200 juta. Namun, Dian diketahui menerima bersih Rp180 juta karena dipotong 10 persen oleh Venzo.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, Venzo selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial