/
Selasa, 04 Oktober 2022 | 20:14 WIB
Mamat Alkatiri (Instagram)

SuaraSoreang.id-Dunia pertunjukan Stand Up Komedi kembali mendapati ketersinggungan oleh pihak tertentu, imbas dari materi lawakan yang dipertunjukan oleh komika.

Komika yang kena masalah ketersinggungan kali ini adalah Komika Mamat Alkatiri.

Stand Up Komedian Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut. 

Hillary Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin, melaporkan Komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada 4 Oktober 2022.

Mamat dinilai melakukan pencemaran nama baik saat melakukan "roasting" dalam acara talkshow pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Pelaporan yang dilakukan Hillary terhadap Mamat dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Endra Zulpan menjelaskan berdasarkan laporan yang ada, berawal dalam acara ini saat Hillary menjadi bintang tamu dalam acara talkshow yang juga ada Mamat, dalam momen itu ada sesi Mamat Alkatiri roasting Hillary Lasut.

"Benar, komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Endra Zulpan dikutip dari PMJ News pada 4 Oktober 2022.

Dalam acara tersebut, Mamat melakukan roasting, atau kritikan dengan sindiran kepada para tamu acara, termasuk Hillary.

Baca Juga: Kesaksian Tragedi Pintu 13 Kanjuruhan, Diberondong Gas Air Mata Hingga Menjebol Tembok Stadion

Roasting adalah istilah dalam pertunjukan Stand Up Komedian yang menampilkan materi lawakan tentang seseorang secara khusus.

Saat melakukan roasting, Mamat dinilai memakai kata yang diduga tidak pantas dan membuat Hillary merasa namanya dicemarkan.

“Dalam roasting tersebut, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya,” ucap Zulpan.

Akibat aksi tersebut, Hillary  melalui kuasa hukumnya melaporkan Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10/2022).

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Sumber: pmjnews.com

Load More