SuaraSoreang.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan Rizky Billar tidak akan bebas malam ini, meski Lesti Kejora mencabut laporan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Sebab, ada mekanisme hukum yang mesti dilalui.
"Tidak serta-merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).
Zulpan menjelaskan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Rizky Billar merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan Lesti Kejora.
Semuanya menurutnya juga dilakukan berdasar proses hukum yang berlaku.
"Langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga. Jadi kita hormati prosedur hukum yang ada. Tidak ada memaksakan, dengan kata memaafkan lalu datang meminta keluar, saya rasa tidak demikian," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Zulpan, proses pencabutan laporan juga mesti melalui gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Keputusan diterima atau tidaknya pencabutan laporan tersebut pun sepenuhnya menjadi wewenang penyidik .
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ungkapnya.
Lesti Kejora sebelumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan tak lama setelah penyidik menampilkan Rizky Billar dengan baju tahanan. Dia datang dengan maksud menemui suaminya tersebut.
Baca Juga: Liga 2 Ditunda, Skuad PSMS Refreshing Lihat Orang Utan
Berdasar informasi yang beredar, kedatangan Lesti juga dimaksudkan untuk mencabut laporan.
Rizky Billar bahkan sempat melontarkan rencana istrinya tersebut ke awak media.
"Istri saya mau cabut laporan," ujar Rizky Billar saat digiring ke ruang tahanan.
Diketahui, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan menahan suami Lesti Kejora tersebut. Rizky Billar ditahan selama 20 hari ke depan.
"Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata pejabat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Rizky Billar ditahan sesuai keputusan penyidik, untuk memudahkan proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Lengkap! Tata Cara Salat Idulfitri 2026: Niat, Bacaan, Jumlah Takbir, Sunnah, dan Dalil Hadis
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Tanpa Keramas! 5 Dry Shampoo Ini Bikin Rambut Segar dalam Sekejap
-
Menyambut Era John Herdman, Skuad Final Timnas Indonesia Segera Diumumkan?
-
Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang
-
Potret Salat Id Muhammadiyah di Berbagai Daerah Indonesia
-
Doa agar Dipertemukan Kembali dengan Ramadan, Lengkap dengan Maknanya
-
Film Danur: The Last Chapter, Penutup Saga yang Manis tapi Kurang Epik
-
Viral Bule Lecehkan dan Langgar Aturan Nyepi, Terancam Dilaporkan hingga Dideportasi
-
Buka 4 Posko Mudik Lebaran, Satker PJN DIY Lakukan Sejumlah Penanganan Demi Kenyaman Pemudik