SuaraSoreang.id-Permohonan Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi diminta untuk ditolak oleh hakim
Permohonan eksepsi ditolak itu diungkapkan oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 20 Oktober 2022.
Jaksa mengatakan bahwa alasan minta ditolaknya eksepsi Putri Candrawathi oleh hakim itu berdasar surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa tujuan utama dari surat dakwaan adalah untuk menetapkan secara konkrit atau nyata tentang seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu tertentu.
“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” kata Jaksa dikutip dari PMJ News pada 20 Oktober 2022.
Diketahui sebelumnya, Terdakwa Putri Candrawathi menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihaknya.
Dalam tanggapan itu, jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin 17 Oktober 2022 lalu.
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” tegas Jaksa. (*)
Sumber: PMJ News
Baca Juga: Rudy Salim Mengaku Stres dengan Drama Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar
-
6 Shio Paling Beruntung Pada 14 Juni 2026, Temukan Peluang Baru di Akhir Pekan Ini
-
CCTV Mendadak Mati Saat Demo Mahasiswa, Ada Apa di Balik Layar Bundaran HI?
-
Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?
-
Polemik dengan Sarwendah, Betrand Peto Pasang Badan Buat Ruben Onsu
-
Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Khofifah Dampingi Ketua MA RI Sunarto Buka Kejurnas Tenis Beregu XX Piala Ketua MA di Malang
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Red Velvet Dikabarkan Comeback Agustus 2026, Reuni Perdana Usai 2 Tahun