/
Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:13 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan brigadir J (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)

SuaraSoreang.id-Permohonan Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi diminta untuk ditolak oleh hakim

Permohonan eksepsi ditolak itu diungkapkan oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 20 Oktober 2022.

Jaksa mengatakan bahwa alasan minta ditolaknya eksepsi Putri Candrawathi oleh hakim itu berdasar surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa tujuan utama dari surat dakwaan adalah untuk menetapkan secara konkrit atau nyata tentang seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu tertentu.

“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” kata Jaksa dikutip dari PMJ News pada 20 Oktober 2022.

Diketahui sebelumnya, Terdakwa Putri Candrawathi menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihaknya.

Dalam tanggapan itu, jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin 17 Oktober 2022 lalu.

“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” tegas Jaksa. (*)

Sumber: PMJ News

Baca Juga: Rudy Salim Mengaku Stres dengan Drama Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar

Load More