SuaraSoreang.id-Permohonan Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi diminta untuk ditolak oleh hakim
Permohonan eksepsi ditolak itu diungkapkan oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 20 Oktober 2022.
Jaksa mengatakan bahwa alasan minta ditolaknya eksepsi Putri Candrawathi oleh hakim itu berdasar surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa tujuan utama dari surat dakwaan adalah untuk menetapkan secara konkrit atau nyata tentang seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu tertentu.
“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” kata Jaksa dikutip dari PMJ News pada 20 Oktober 2022.
Diketahui sebelumnya, Terdakwa Putri Candrawathi menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihaknya.
Dalam tanggapan itu, jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin 17 Oktober 2022 lalu.
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” tegas Jaksa. (*)
Sumber: PMJ News
Baca Juga: Rudy Salim Mengaku Stres dengan Drama Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Promo Diskon Spesial Solaria Khusus Pengguna Kartu BRI
-
Swiss Open 2026: Terhenti di Semifinal, Amri/Nita Beberkan Akar Masalahnya
-
Swiss Open 2026: Susul Putri KW, Alwi Farhan Lolos ke Partai Final usai Libas Wakil China
-
BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026
-
BTN Ubah Strategi, Tak Lagi Sekadar Bank KPR tapi Jadi Penyedia Solusi Finansial
-
9 Kelezatan Masakan Khas Jawa Wajib Coba Saat Lebaran
-
Kimi Antonelli Antonelli Ukir Sejarah, Raih 'Pole Sitter' Termuda Formula 1
-
Hukum Takbiran di Malam Idulfitri, Kapan Waktu Baik Memulainya?
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak, Ringan dan Tidak Menyumbat Pori-pori
-
Ruichang China Masters 2026: Prahdiska Bagas Shujiwo Satu-satunya Wakil Merah Putih di Final