SuaraSoreang.id - Artis sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, Selasa (25/10/2022).
Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Hingga kini, Nikita Mirzani bahkan masih belum bisa dijenguk oleh siapa pun.
Kendati demikian, akun Instagram Nikita Mirzani terpantau aktif dengan mengunggah sebuah tangkap layar cuitan Twitter Henri Subiakto.
Dalam unggahannya tersebut, Nikita Mirzani menyoroti soal masalah hukum yang juga menimpa Dito Mahendra yang melaporkan dirinya.
"Faktanya hukum semena-mena. Kalau kak Nikita Mirzani aja yang public (publik figur) bisa diginiin, gimana rakyat biasa? Sedangkan pelapornya saja Dito Mahendra juga ada masalah hukum di Polres Jaksel (kasus penyekapan dan pemukulan kasusnya sudah 1 tahun masih jalan di tempat). Ada apa dgn hukum Di Indonesia???" tulis keterangan unggahan di akun Instagram Nikita Mirzani.
Di akhir keterangan tersebut, tertulis ternyata pengunggah unggahan tersebut adalah admin Nikita Mirzani, Jessica Tiffani.
Sedangkan untuk gambar yang diunggah di akun Instagram Nikita Mirzani itu merupakan cuitan Twitter dari akun @henrysubiakto, yang bertuliskan terkait hukum pencemaran nama baik.
Henri dalam cuitan tersebut menyebutkan bahwa terlapor pencemaran nama baik dengan UU ITE tidak bisa ditahan sejak undang-undang tersebut direvisi pada tahun 2016 lalu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi, Isa Zega Nyanyi Kegirangan: Mami Suka
"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 Pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," tulis cuitan Henri tersebut.
"Itu komitmen negara dengan diturunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan Polisi," sambung cuitan itu.
Sebagai informasi, sebenarnya Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022 lalu atas dugaan pencemaran nama baik.
Penetapannya tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada bulan yang sama.
Bahkan, Nikita Mirzani diketahui sudah beberapa mangkir dari panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya polisi memutuskan untuk menjemput paksa ibu tiga anak itu.
Pada saat itu, Nikita Mirzani juga sempat ditetapkan untuk ditahan di Polres Serang Kota, namun karena alasan kemanusiaan, ia pun akhirnya dibebaskan dengan syarat harus menjalani wajib lapor setiap pekan.
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi, Isa Zega Nyanyi Kegirangan: Mami Suka
-
Setelah Ditahan Nikita Mirzani Masih Sempat Tertawa: Allah Pasti akan Turun Tangan
-
Kesal dengan Kelakuan Satria Mulia, Rizky Billar Siap Lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Komentar Pedas dari Nikita Mirzani kepada Denise Chariesta, sampai Mengumpat Kata Ini
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar