SuaraSoreang.id - Artis sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, Selasa (25/10/2022).
Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Hingga kini, Nikita Mirzani bahkan masih belum bisa dijenguk oleh siapa pun.
Kendati demikian, akun Instagram Nikita Mirzani terpantau aktif dengan mengunggah sebuah tangkap layar cuitan Twitter Henri Subiakto.
Dalam unggahannya tersebut, Nikita Mirzani menyoroti soal masalah hukum yang juga menimpa Dito Mahendra yang melaporkan dirinya.
"Faktanya hukum semena-mena. Kalau kak Nikita Mirzani aja yang public (publik figur) bisa diginiin, gimana rakyat biasa? Sedangkan pelapornya saja Dito Mahendra juga ada masalah hukum di Polres Jaksel (kasus penyekapan dan pemukulan kasusnya sudah 1 tahun masih jalan di tempat). Ada apa dgn hukum Di Indonesia???" tulis keterangan unggahan di akun Instagram Nikita Mirzani.
Di akhir keterangan tersebut, tertulis ternyata pengunggah unggahan tersebut adalah admin Nikita Mirzani, Jessica Tiffani.
Sedangkan untuk gambar yang diunggah di akun Instagram Nikita Mirzani itu merupakan cuitan Twitter dari akun @henrysubiakto, yang bertuliskan terkait hukum pencemaran nama baik.
Henri dalam cuitan tersebut menyebutkan bahwa terlapor pencemaran nama baik dengan UU ITE tidak bisa ditahan sejak undang-undang tersebut direvisi pada tahun 2016 lalu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi, Isa Zega Nyanyi Kegirangan: Mami Suka
"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 Pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," tulis cuitan Henri tersebut.
"Itu komitmen negara dengan diturunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan Polisi," sambung cuitan itu.
Sebagai informasi, sebenarnya Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022 lalu atas dugaan pencemaran nama baik.
Penetapannya tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada bulan yang sama.
Bahkan, Nikita Mirzani diketahui sudah beberapa mangkir dari panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya polisi memutuskan untuk menjemput paksa ibu tiga anak itu.
Pada saat itu, Nikita Mirzani juga sempat ditetapkan untuk ditahan di Polres Serang Kota, namun karena alasan kemanusiaan, ia pun akhirnya dibebaskan dengan syarat harus menjalani wajib lapor setiap pekan.
Dalam laporan yang dilayangkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)
Sumber: Akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi, Isa Zega Nyanyi Kegirangan: Mami Suka
-
Setelah Ditahan Nikita Mirzani Masih Sempat Tertawa: Allah Pasti akan Turun Tangan
-
Kesal dengan Kelakuan Satria Mulia, Rizky Billar Siap Lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Komentar Pedas dari Nikita Mirzani kepada Denise Chariesta, sampai Mengumpat Kata Ini
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI
-
6 Sepatu Lari Lokal Warna Biru dengan Teknologi Penunjang Kenyamanan
-
Berapa Nilai Transfer Elkan Baggott ke Millwall FC? Tembus Rekor Pribadi!
-
Cegah Penyalahgunaan Transaksi, BRI Perketat Klasifikasi Rekening Aktif Hingga Dormant
-
Old Money Vibes! 4 Gaya Outfit Preppy Style ala Winter aespa yang Timeless
-
Fleksibel Atur Strategi Toko Ekspor, Penjualan Seller Ini Naik 2,5 Kali Lipat Lewat Ekspor FLEXI
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
JPO Berulang Kali Ditabrak Truk, Dishub DKI Siapkan Rambu Batas Ketinggian