SuaraSoreang.id - Artis sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, Selasa (25/10/2022).
Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Hingga kini, Nikita Mirzani bahkan masih belum bisa dijenguk oleh siapa pun.
Kendati demikian, akun Instagram Nikita Mirzani terpantau aktif dengan mengunggah sebuah tangkap layar cuitan Twitter Henri Subiakto.
Dalam unggahannya tersebut, Nikita Mirzani menyoroti soal masalah hukum yang juga menimpa Dito Mahendra yang melaporkan dirinya.
"Faktanya hukum semena-mena. Kalau kak Nikita Mirzani aja yang public (publik figur) bisa diginiin, gimana rakyat biasa? Sedangkan pelapornya saja Dito Mahendra juga ada masalah hukum di Polres Jaksel (kasus penyekapan dan pemukulan kasusnya sudah 1 tahun masih jalan di tempat). Ada apa dgn hukum Di Indonesia???" tulis keterangan unggahan di akun Instagram Nikita Mirzani.
Di akhir keterangan tersebut, tertulis ternyata pengunggah unggahan tersebut adalah admin Nikita Mirzani, Jessica Tiffani.
Sedangkan untuk gambar yang diunggah di akun Instagram Nikita Mirzani itu merupakan cuitan Twitter dari akun @henrysubiakto, yang bertuliskan terkait hukum pencemaran nama baik.
Henri dalam cuitan tersebut menyebutkan bahwa terlapor pencemaran nama baik dengan UU ITE tidak bisa ditahan sejak undang-undang tersebut direvisi pada tahun 2016 lalu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi, Isa Zega Nyanyi Kegirangan: Mami Suka
"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 Pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," tulis cuitan Henri tersebut.
"Itu komitmen negara dengan diturunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan Polisi," sambung cuitan itu.
Sebagai informasi, sebenarnya Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022 lalu atas dugaan pencemaran nama baik.
Penetapannya tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada bulan yang sama.
Bahkan, Nikita Mirzani diketahui sudah beberapa mangkir dari panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya polisi memutuskan untuk menjemput paksa ibu tiga anak itu.
Pada saat itu, Nikita Mirzani juga sempat ditetapkan untuk ditahan di Polres Serang Kota, namun karena alasan kemanusiaan, ia pun akhirnya dibebaskan dengan syarat harus menjalani wajib lapor setiap pekan.
Dalam laporan yang dilayangkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)
Sumber: Akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi, Isa Zega Nyanyi Kegirangan: Mami Suka
-
Setelah Ditahan Nikita Mirzani Masih Sempat Tertawa: Allah Pasti akan Turun Tangan
-
Kesal dengan Kelakuan Satria Mulia, Rizky Billar Siap Lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Komentar Pedas dari Nikita Mirzani kepada Denise Chariesta, sampai Mengumpat Kata Ini
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo di Mabes Polri, Mahasiswa UI Sindir Polisi Berpeci dan Berkerudung: Tak Bisa Pikat Hati Kami!
-
Ratusan Mahasiswa UI dan UPNVJ Mulai Datang! 'Polisi Pembunuh' Menggema di Depan Mabes Polri
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Seskab Teddy Bantah Keras Isu MBG Habiskan Anggaran Pendidikan: Narasi Keliru!
-
Pokemon Evolusi Mega ex Hadir dalam Format Starter Deck Siap Main
-
Kasus Bea Cukai, KPK Pamerkan Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper yang Didapat dari Safe House
-
Usai Pisah dengan Timnas Indonesia, Alex Pastoor Blak-blakan Incar Kursi Pelatih AZ Alkmaar
-
Langgar Kidul: Kisah di Balik Tembok Cikal Bakal Muhammadiyah
-
DPR Resmi Masukkan Anggaran Makan Bergizi Gratis ke Pos Pendidikan, Segini Angkanya!