SuaraSoreang.id - Setelah kabar heboh Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit karena alami sakit ditengah proses penahanan di Rutan Serang, kini Nikita dikabarkan mengalami gangguan kesehatan lagi.
Dikabarkan Nikita Mirzani baru-baru ini mengalami sakit pada bagian tertentu yang dikenal saraf terjepit.
Meski begitu kali ini Nikita Mirzani sama sekali tidak memakai jasa dokter untuk mengobati penyakit yang kambuh setelah ditahan di Rutan Serang tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid yang menyebut kliennya itu tetap berada di Rutan.
"Nggak ada dia rawat jalan," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Serang dilansir dari MataMata.com jaringan Suara.com pada 15 November 2022.
Fahmi juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani memilih meminta bantuan sesama tahanan untuk mengobati penyakit saraf terjepitnya itu.
"Di dalam ada tukang urut. Di tahanan kan ada tuh tukang urut, ibu-ibu yang ditahan. Itu dokter tradisionalnya," jelas Fahmi Bachmid.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Nikita Mirzani sempat dilarikan ke rumah sakit dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang pada 5 November 2022 kemarin.
Menurut hasil pemeriksaan dokter, penyakit saraf terjepit yang diidap Nikita Mirzani kambuh dan butuh penanganan khusus dari dokter.
Penyebab kambuhnya penyakit saraf kejepit ini diunggkapkan Nikita.
"Kan tempat tidurnya matras, mungkin karena tipis. Ya kan harus menyesuaikan sama tahanan lain," jelas Nikita Mirzani.
Namun Nikita Mirzani meminta langsung dipulangkan ke Rutan Serang setelah diobati. Ia tak nyaman dengan penjagaan ketat petugas selama dirawat.
"Di rumah sakit itu justru dia dikawal seperti orang yang merupakan pelaku teroris. Jadi dia bilang, 'Saya tambah sakit ini di sini, mending saya di rutan'," ungkap Fahmi Bachmid belum lama ini.
Diketahui Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang akibat laporan Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022 lalu. Dalih Nikita Mirzani ditahan agar tidak menghambat proses hukum.
Dalam kasus ini status Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)
Sumber: MataMata.com
Berita Terkait
-
Ajakan Satir dari Pacar Nikita Mirzani kepada Anak-anak Nikita, Sebut Rutan sebagai Lokasi Syuting Horor
-
Pinkan Mambo Ingin Tukeran Mantan dengan Denise Chariesta, Netizen Singgung 'Awas Kena HIV'
-
Denise Chariesta Diduga Sempat Jalin Hubungan dengan Pengacara Tersohor Inisial S yang Kini Terkena Penyakit HIV, Mungkin Sosok Ini
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Tiga Gunung Api di Maluku Utara dan NTT Meletus Pagi Ini
-
4 Mobil Harga ala Motor Aerox, Mesin Badak Cocok untuk Kendaraan Pertama: Simak Saran Pakar
-
Opsi Jual Terbuka, Harga Buyback Emas Antan Melonjak Jadi Rp2,45 Juta/Gram
-
Persulit Usulan Gelar Pahlawan HB II, Trah Sultan Gugat UU Gelar dan Tanda Jasa ke MK
-
Metoo Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta lewat Aktivasi Interaktif di CSW
-
Pelita Jaya Menang Dramatis 84-83 atas Dewa United, Tinggal Selangkah ke Final IBL 2026
-
Profil Julian Quinones, Pencetal Gol Pertama Piala Dunia 2026 Ternyata 'Raja' di Liga Arab Saudi
-
Kini Jadi Rival, Lee Kwan Hee dan Choi Hye Sun Reuni di Game of Blood X
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Puluhan Pengendara di Tulungagung Terjaring Razia Pajak, Ada yang Langsung Bayar di Tempat