SuaraSoreang.id - Setelah kabar heboh Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit karena alami sakit ditengah proses penahanan di Rutan Serang, kini Nikita dikabarkan mengalami gangguan kesehatan lagi.
Dikabarkan Nikita Mirzani baru-baru ini mengalami sakit pada bagian tertentu yang dikenal saraf terjepit.
Meski begitu kali ini Nikita Mirzani sama sekali tidak memakai jasa dokter untuk mengobati penyakit yang kambuh setelah ditahan di Rutan Serang tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid yang menyebut kliennya itu tetap berada di Rutan.
"Nggak ada dia rawat jalan," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Serang dilansir dari MataMata.com jaringan Suara.com pada 15 November 2022.
Fahmi juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani memilih meminta bantuan sesama tahanan untuk mengobati penyakit saraf terjepitnya itu.
"Di dalam ada tukang urut. Di tahanan kan ada tuh tukang urut, ibu-ibu yang ditahan. Itu dokter tradisionalnya," jelas Fahmi Bachmid.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Nikita Mirzani sempat dilarikan ke rumah sakit dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang pada 5 November 2022 kemarin.
Menurut hasil pemeriksaan dokter, penyakit saraf terjepit yang diidap Nikita Mirzani kambuh dan butuh penanganan khusus dari dokter.
Penyebab kambuhnya penyakit saraf kejepit ini diunggkapkan Nikita.
"Kan tempat tidurnya matras, mungkin karena tipis. Ya kan harus menyesuaikan sama tahanan lain," jelas Nikita Mirzani.
Namun Nikita Mirzani meminta langsung dipulangkan ke Rutan Serang setelah diobati. Ia tak nyaman dengan penjagaan ketat petugas selama dirawat.
"Di rumah sakit itu justru dia dikawal seperti orang yang merupakan pelaku teroris. Jadi dia bilang, 'Saya tambah sakit ini di sini, mending saya di rutan'," ungkap Fahmi Bachmid belum lama ini.
Diketahui Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang akibat laporan Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022 lalu. Dalih Nikita Mirzani ditahan agar tidak menghambat proses hukum.
Dalam kasus ini status Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)
Sumber: MataMata.com
Berita Terkait
-
Ajakan Satir dari Pacar Nikita Mirzani kepada Anak-anak Nikita, Sebut Rutan sebagai Lokasi Syuting Horor
-
Pinkan Mambo Ingin Tukeran Mantan dengan Denise Chariesta, Netizen Singgung 'Awas Kena HIV'
-
Denise Chariesta Diduga Sempat Jalin Hubungan dengan Pengacara Tersohor Inisial S yang Kini Terkena Penyakit HIV, Mungkin Sosok Ini
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik