SuaraSoreang.id - Yakin rakyat setuju dengan keinginan kades yang bernafsu untuk berkuasa sembilan tahun lamanya?
Jika data KPK tentang korupsi dana desa dibongkar, hasilnya sangat mengerikan.
Sejatinya masa jabatan seorang kepala desa alias kades adalah 6 tahun.
Akan tetapi mereka para kades yang berambisi untuk berkuasa ingin merasakan jabatan itu lebih lama, yakni 9 tahun.
Banyak pengamat menilai jika keinginan kades berkuasa selama 9 tahun, berpotensi terjadi tindak pidana korupsi lantaran terlalu lama menjabat.
Satu di antara yang bersuara lantang menolak adalah Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Adam Muhshi.
Dia mengatakan, keinginan kades berkuasa selama 9 tahun telah melanggar kedaulatan dan hak rakyat.
Negara seharusnya kata di hadir memberikan pembatasan kekuasaan melalui periode waktu.
Hal itu sangat penting demi mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang, seperti korupsi.
"Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka," ujar Adam di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/1/2023).
Dilihat dari data KPK, ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dalam periode 2012 hingga 2021, yang menjerat para kades.
Kemudian ada 686 kades terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.
Atas dasar itu, Adam mengaku kurang setuju dengan tuntutan kepala desa yang ingin masa jabatan diperpanjang 9 tahun.
Ia menilai tuntutan itu tidak mengutamakan kepetingan rakyat, melainkan kekuasaan pribadi semata.
"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," tegasnya. (*)
Berita Terkait
-
Presiden Setuju Jabatan Kades 9 Tahun? Warganet: yang Demo seharusnya Rakyat bukan Kades!
-
Susi Pudjiastuti Komentari Sindiran Luhut Soal OTT KPK: Bukannya Korupsi yang Tidak Bagus?
-
Tanpa Konfirmasi, Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK
-
Beda Kubu, Kamaruddin Simajuntak Dukung Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi
-
Febri Akui Kesulitan dalam Perkara Ferdy Sambo adalah soal Sakit Hati terhadap Rekayasa Pembunuhan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Terpopuler: Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT, Urutan Skincare Viva untuk Hempas Flek Hitam
-
Siap Debutkan Boy Group Baru, YG Entertainment Ungkap Jadwal Promosi Artis
-
Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran
-
Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti
-
Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz
-
Jerome Polin Sindir Pembela Jule Hanya karena Good Looking: Kita Gampang Lupa dan Memaafkan
-
Kata-kata Bojan Hodak Bawa Persib Bandung Comeback Dramatis Hancurkan Bhayangkara FC
-
Harga BBM Pertamina Hari Ini 1 Mei 2026: Harga Pertamax Belum Berubah
-
Tiket Chelsea vs AC Milan di GBK Dijual Mei 2026, Simak Jadwal Presale dan Panduan Pembelian Resmi
-
Sambut Awal Baru, Ed Sheeran Tampil dengan Kepala Botak usai Idap Herpes Zoster