SuaraSoreang.id - Yakin rakyat setuju dengan keinginan kades yang bernafsu untuk berkuasa sembilan tahun lamanya?
Jika data KPK tentang korupsi dana desa dibongkar, hasilnya sangat mengerikan.
Sejatinya masa jabatan seorang kepala desa alias kades adalah 6 tahun.
Akan tetapi mereka para kades yang berambisi untuk berkuasa ingin merasakan jabatan itu lebih lama, yakni 9 tahun.
Banyak pengamat menilai jika keinginan kades berkuasa selama 9 tahun, berpotensi terjadi tindak pidana korupsi lantaran terlalu lama menjabat.
Satu di antara yang bersuara lantang menolak adalah Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Adam Muhshi.
Dia mengatakan, keinginan kades berkuasa selama 9 tahun telah melanggar kedaulatan dan hak rakyat.
Negara seharusnya kata di hadir memberikan pembatasan kekuasaan melalui periode waktu.
Hal itu sangat penting demi mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang, seperti korupsi.
"Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka," ujar Adam di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/1/2023).
Dilihat dari data KPK, ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dalam periode 2012 hingga 2021, yang menjerat para kades.
Kemudian ada 686 kades terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.
Atas dasar itu, Adam mengaku kurang setuju dengan tuntutan kepala desa yang ingin masa jabatan diperpanjang 9 tahun.
Ia menilai tuntutan itu tidak mengutamakan kepetingan rakyat, melainkan kekuasaan pribadi semata.
"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," tegasnya. (*)
Berita Terkait
-
Presiden Setuju Jabatan Kades 9 Tahun? Warganet: yang Demo seharusnya Rakyat bukan Kades!
-
Susi Pudjiastuti Komentari Sindiran Luhut Soal OTT KPK: Bukannya Korupsi yang Tidak Bagus?
-
Tanpa Konfirmasi, Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK
-
Beda Kubu, Kamaruddin Simajuntak Dukung Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi
-
Febri Akui Kesulitan dalam Perkara Ferdy Sambo adalah soal Sakit Hati terhadap Rekayasa Pembunuhan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Datang dengan Perasaan Sedih, Jan Olde Riekerink Bangga Dewa United Tahan Persija di JIS
-
BJBR Cetak Aset Rp221,4 Triliun di 2025
-
Apakah Boleh Salat Idulfitri Pakai Makeup? Ini Hukumnya Menurut Ulama
-
Dosen UNPAM Bergelar PhD Ketahuan Raba Kemaluan Penumpang KRL, Melawan Saat Diamankan
-
Anti Putar Balik! Cek Jadwal Lengkap One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026
-
Saloka Theme Park Tebar Kebahagiaan Ramadan: Ratusan Anak Panti Asuhan Rasakan Sensasi Wahana
-
Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Zona Merah, JK: Pemerintah Harus Aktif
-
Jadwal Operasional Bank BCA Periode Libur Lebaran 2026, Intip Daftar Kantor Cabang yang Buka!
-
Luar Biasa! Gadis Pemandu Karaoke Madiun Bagikan Takjil Hasil Keringat Sendiri
-
Kata-kata Kevin Diks usai Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Jadi Kapten di Bundesliga