SuaraSoreang.id - Yakin rakyat setuju dengan keinginan kades yang bernafsu untuk berkuasa sembilan tahun lamanya?
Jika data KPK tentang korupsi dana desa dibongkar, hasilnya sangat mengerikan.
Sejatinya masa jabatan seorang kepala desa alias kades adalah 6 tahun.
Akan tetapi mereka para kades yang berambisi untuk berkuasa ingin merasakan jabatan itu lebih lama, yakni 9 tahun.
Banyak pengamat menilai jika keinginan kades berkuasa selama 9 tahun, berpotensi terjadi tindak pidana korupsi lantaran terlalu lama menjabat.
Satu di antara yang bersuara lantang menolak adalah Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Adam Muhshi.
Dia mengatakan, keinginan kades berkuasa selama 9 tahun telah melanggar kedaulatan dan hak rakyat.
Negara seharusnya kata di hadir memberikan pembatasan kekuasaan melalui periode waktu.
Hal itu sangat penting demi mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang, seperti korupsi.
"Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka," ujar Adam di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/1/2023).
Dilihat dari data KPK, ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dalam periode 2012 hingga 2021, yang menjerat para kades.
Kemudian ada 686 kades terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.
Atas dasar itu, Adam mengaku kurang setuju dengan tuntutan kepala desa yang ingin masa jabatan diperpanjang 9 tahun.
Ia menilai tuntutan itu tidak mengutamakan kepetingan rakyat, melainkan kekuasaan pribadi semata.
"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," tegasnya. (*)
Berita Terkait
-
Presiden Setuju Jabatan Kades 9 Tahun? Warganet: yang Demo seharusnya Rakyat bukan Kades!
-
Susi Pudjiastuti Komentari Sindiran Luhut Soal OTT KPK: Bukannya Korupsi yang Tidak Bagus?
-
Tanpa Konfirmasi, Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK
-
Beda Kubu, Kamaruddin Simajuntak Dukung Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi
-
Febri Akui Kesulitan dalam Perkara Ferdy Sambo adalah soal Sakit Hati terhadap Rekayasa Pembunuhan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Lewat BRImo, BRI Buka Peluang Investasi Global dengan Reksa Dana USD Batavia
-
Hangatnya Euforia Piala Dunia, Sepakbola Benar-Benar Jadi Bahasa Universal?
-
Modern dan Bergaya Urban, Yuk Jelajahi Asian Feast Buffet PORTA by Ambarrukmo
-
PIK2 Jadi Magnet Investor, PANI Bukukan Laba Rp578 Miliar dan Tebar Dividen
-
Minat Hunian Pertama Tinggi, Penyaluran FLPP Capai 77 Ribu Unit
-
Piala Dunia Memang Milik Semua Orang, Tak Perlu Malu Jadi Fans Jalur FOMO?
-
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Kai Havertz dan Folarin Balogun Pimpin Perburuan Sepatu Emas
-
BRI Perluas Akses Investasi Global di BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
-
Cerita Sebelum Bercerai: Mengingat Kembali Alasan untuk Bertahan
-
Parfum Fres yang Paling Wangi dan Tahan Lama Warna Apa? Ini 3 Varian Favorit dengan Ulasan Positif