SuaraSoreang.id – Ricky Rizal Wibowo bersama Kuat ma’ruf akan jalani sidang pledoi atau nota pembelaan pada hari ini Selasa (24/1/23) sebagaimana yang dikatakan Majelis Hakim Ketua pada pekan lalu.
Untuk sidang pledoi pada hari Rabu, 25 Januari 2023 akan dilaksanakan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Sedangkan sidang pledoi yang akan dilaksanakan oleh Putri Candrawati dan Richard Eliezer tepatnya pada Kamis, 26 Januari 2023 .
Seluruh terdakwa sudah dijatuhi hukuman dalam sidang tuntutan pekan lalu, yang menghasilkan tuntutan sebagai berikut :
Seperti diketahui, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin, 16 Januari 2023. Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun. Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari atau Selasa, 17 Januari 2023, sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikutnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023. Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Terakhir, Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023 siang. Anggota Brimbob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) itu dituntut pidana penjara 12 tahun.
Kuasa Hukum terdakwa sedikit menerangkan bahwa akan membantah seluruh tuduhan jaksa penuntut umum di persidangan.
Umar menyebut pihaknya bakal fokus membantah seluruh unsur yang disertakan dalam tuntutan dan dianggap oleh JPU.
Baca Juga: 5 Brand Skincare Korea yang Jadi Favorit Perempuan di Indonesia
"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah," tutur Umar.
Menurut JPU, keduanya sudah berperan langsung dalam melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dan membuat hati keluarga Yosua terluka.
Yak hanya Ricky dan Kuat saja, tetapi tiga terdakwa lain juga dinyatakan terlibat yakni Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian