/
Sabtu, 18 Februari 2023 | 11:15 WIB
Ferdy Sambo menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keberatan dengan vonis mati yang diterima, ia pun mengajukan banding. ([Suara.com/Alfian Winnato])

SuaraSoreang.id – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keberatan atas vonis mati.

Sambo resmi ajukan banding pada tanggal 16 Februari 2023.


Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa lainnya yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga
mengajukan banding.


Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Kuat Ma’ruf lebih dulu mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


“Terdakwa Kuat Ma’ruf tercatat di SPP ada permohonan banding tercatat tanggal 15 Februari kemarin,”
kata Djuyamto.


Sementara itu Sambo, Putri dan Ricky Rizal, diketahui mengajukan banding sehari setelah Kuat Ma’ruf,
yakni pada tanggal 16 Februari 2023.


Mengajukan banding adalah langkah hukum yang benar. Mengingat vonis untuk Sambo adalah hukuman mati.

Dengan begitu drama sidang Sambo masih akan terus berlanjut, karena Sambo CS masih harus
berurusan dengan persidangan setelah resmi mengajukan banding.


Dari 5 terdakwa pembunuhan Alm. Yosua ada 4 yang mengajukan banding.

Baca Juga: Sentil Kasus Ferdy Sambo, Pandji Pragiwaksono Ramai Dirujak Netizen


Hanya Eliezer saja yang tidak mengajukan banding. Hal ini dikarenakan vonis untuk Eliezer lebih ringan
yaitu 1,5 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa adalah 12 tahun penjara. (*Cepi Setiawan)


Sumber: Kompas TV Melawan Vonis Hakim, Sambo CS Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta/ 18 Februari 2023.

Load More