SuaraSoreang.id – Kasus perceraian Venna Melinda dengan Ferry Irawan sempat memanas akhir-akhir ini.
Namun gugatan cerai Venna Melinda dikabarkan telah dicabut oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Kuasa Hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi, menyampaikan langsung pencabutan gugatan cerai tersebut.
Noor Akhmad Riyadhi menyampaikan bahwa pencabutan gugatan cerai dari Venna Melinda terhadap Ferry Irawan merupakan arahan yang diberikan oleh hakim pada saat sidang sebelumnya.
“Minggu lalu majelis hakim kan menginstruksikan, karena ada dua gugatan yang sama dan sama-sama ingin cerai, jadi alangkah baiknya salah satunya di cabut. Jadi kami(kuasa hukum Venna) mempertimbangkan, baiknya kami cabut (gugatan cerai)," Ucap Noor Akhmad Riyadhi.
Dikutip dari laman Suara.com pada Jumat (3/3/2023) pencabutan gugatan cerai itu dilakukan karena agar tidak adanya dua gugatan atas kasus yang sama di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dengan hasil tersebut Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya menindaklanjuti proses sidang talak dari Ferry Irawan terhadap Venna Melinda sebagai yang digugat.
Kuasa Hukum Venna Melinda menyampaikan bahwa Venna sebetulnya tidak keberatan atas gugatan itu. Namun ia menyayangkan tidak ada bahasan terkait KDRT terhadap kliennya.
"Mbak Venna nggak keberatan atas gugatan tersebut, cuma keberatannya kok nggak ada masalah KDRT. Kan isu yang berkembang dan fakta yang terjadi di Polda Jatim itu," ucap Noor Akhmad Riyadhi.
Baca Juga: Kunjungi Sawah Terdampak Banjir di Karawang, Mentan SYL Semangati Petani untuk Tak Surut Semangat
Lalu Kuasa Hukum Venna Melinda menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melayangkan gugatan terkait masalah KDRT.
"Makanya nanti kami akan gugat, masalah KDRT itu," pungkas Noor Akhmad Riyadhi. (*/Mella Azizah)
Artikel ini pernah tayang di Suara.com dengan judul Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan, Ini Alasannya, pada Kamis (2/3/23).
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
Tayang 3 Agustus, Drakor My Bias, My Boss Rilis Jajaran Pemain Utama
-
Lampu Gantung yang Bagus Menurut Feng Shui, Ini 5 Ciri-Ciri yang Perlu Diperhatikan
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Lenovo Yoga Slim Ultra 7 FIFA World Cup 26 Edition:Laptop AI Premium dengan Aura Sang Juara
-
Bocor Rp15.000 Triliun: Angka Fantastis di Tengah Nestapa Gaji Guru Kita
-
Piala Dunia 2026: Jika Terus Dapatkan Suplai, CR7 Sejatinya Tak Kalah Garang Ketimbang Messi