SuaraSoreang.id - Resmi ditahan di Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur, karena kasus penganiayaan David, Agnes Gracia Haryanto berupaya untuk meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui sebelumnya, Agnes Gracia terbukti sebagai salah satu pelaku yang mengakibatkan David Ozora dianiaya hingga koma oleh Mario Dandy dan Shane.
Peran Agnes Gracia dalam kasus yang menimpa David tersebut diantaranya turut serta dalam merencanakan penganiayaan.
Dengan modus ingin memberikan kartu pelajar. Agnes Gracia mengirim pesan WA kepada mantan kekasihnya, David agar bersedia keluar dari rumah temannya untuk menemui dirinya.
Diluar, tak hanya Agnes yang sudah menunggu, rupanya ada Mario Dandy dan Shane yang dengan perencanaan matang siap untuk menyiksa David.
Hal tersebut ditenggarai lantaran Mario Dandy emosi mengetahui kekasihnya, Agnes Gracia telah dilecehkan oleh David pada saat masih berpacaran.
Saat terjadi penganiayaan, Agnes Gracia malah dengan santainya menghisap rokok sambil menyaksikan David yang tengah disiksa oleh Mario Dandy dan Shane.
Hal lain yang memberatkan Agnes Gracia hingga ditahan adalah bukti rekaman CCTV di area penganiayaan dan riwayat telepon dirinya dengan Shane untuk menjebak David.
Dikutip dari Suara.com, Selasa (14/3/2023), permintaan perlindungan dari pihak Agnes Gracia, ditolak oleh LPSK lantaran siswi 15 tahun tersebut adalah pelaku kejahatan. (*)
Baca Juga: Terungkap Riwayat Dennis Lim yang Terlahir Islam, namun Mualaf!
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya
-
Mati Lampu, Makanan Tahan Berapa Lama di Kulkas? Hindari 3 Kesalahan Ini agar Tetap Awet
-
Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar