SuaraSoreang.id - Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum puasa seseorang yang mimpi basah di siang hari di bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut dijelaskan Ustadz Adi Hidayat lantaran masih banyak umat muslim khususnya laki-laki yang masih penasaran.
Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa jawaban yang ia sampaikan berdasarkan pada dalil Al-Quran dan hadist yang sahih.
Dilansir SuaraSoreang.id (23/03/2023) dari laman YouTube Sahabat Yamima, ustadz Adi Hidayat langsung memberikan penjelasan dengan jelas tentang dua hal yang membatalkan puasa.
"Yang pertama adalah sengaja makan, minum atau berbagai hal yang semakna dengannya yang melahirkan energi, masuk lewat kerongkongan atau diluar jalur tertentu yang menghadirkan energi khusus," ungkapnya.
"Yang kedua adalah berhubungan yang terkait dengan syahwat, baik itu hubungan suami istri secara langsung atau barangkali melakukan tindakan yang dilarang, bermaksiat yang melahirkan syahwat," sambungnya.
Dari uraian di atas, Ustadz Adi Hidayat lantas menjelaskan bahwa jika seseorang mimpi basah saat tertidur di siang hari di bulan Ramadhan maka itu tidak membatalkan puasanya.
Sehingga, puasa seorang laki-laki yang mimpi basah saat tertidur di siang hari di bulan Ramadhan itu hukumnya tetap sah.
"Adapun kemudian kalau Anda bermimpi diluar puasa Anda, tidak pernah direncanakan, maka itu tidak membatalkan puasa," pungkas Ustadz Adi Hidayat.*
Baca Juga: Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoesoedibjo Resmi Menikah di Paris, Video Ciumannya Ramai di Twitter
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran, Benarkah Riba? Begini Penjelasan Ulama
-
Bulog Segera Bangun Gudang Beras di Arab Saudi
-
Terpopuler: Kopdes Merah Putih Pakai Pikap, Geger Impor Mobil India Rp24 Triliun
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Gelandang FC Magdeburg Beri Sinyal Hijau Perkuat Timnas Indonesia: Saya Tidak Menutup Kemungkinan
-
Apakah Boleh Berenang saat Puasa? Ini Penjelasannya
-
Terpopuler: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro dan Kronologi Lengkap Dwi Sasetyaningtyas Di-blacklist!
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Aksi Nyata John Herdman Berburu Pemain Lokal di Indomilk Arena Jelang Agenda FIFA Series 2026
-
49 Kode Redeem FF 24 Februari 2026, Klaim 90 Diamond dan Serbu Event Diskon 90 Persen