SUARA SOREANG - Kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin dikabarkan memiliki surat kuasa untuk menindaklanjuti pihak yang menimbulkan kontroversi dari kasus rumah tangga kliennya.
Sandy Arifin mengaku bahwa selaku kuasa hukum dirinya memiliki surat kuasa untuk melaporkan pihak yang tidak memprovokasi kasus Virgoun.
Hal itu disampaikan Sandy Arifin saat diwawancarai dalam channel YouTube Intens investigasi pada Minggu (30/4/2023).
"Misalnya klien kami lagi di luar kota dan kita terus mendapatkan informasi yang memprovokasi ataupun juga membuat statemen statemen yang merugikan klien kami, kami sudah siap dengan surat kuasa," ujar Sandy.
Selain memegang surat kuasa untuk mengajukan gugatan cerai kepada istri Virgoun, Sandy juga memiliki surat kuasa lainnya.
Surat kuasa tersebut dipersiapkan untuk melaporkan atau mengajukan somasi terhadap pihak yang memprovokasi kasus rumah tangga Virgoun.
Surat kuasa tersebut digunakan hanya untuk berjaga-jaga seandainya terjadi kondisi yang tidak menguntungkan terjadi.
Sandy selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa dirinya tidak sungkan untuk melakukan somasi pada pihak yang mengganggu.
"Seandainya klien kami sudah membuat permintaan maaf secara tulus dan ikhlas terus kemudian masih juga ada pihak-pihak yang memprovokasi ataupun membuat berita-berita yang nggak bener ya kami mohon maaf," lanjut Sandy.(*)
Baca Juga: Kandaskan Filipina di Laga Pembuka, Begini Respons Indra Sjafrie Pasca Laga
Sumber: YouTube/Intens Investigasi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
John Herdman Ajukan 5 Pemain Keturunan untuk Timnas Indonesia Menuju Piala Asia 2027
-
Manchester United Bakal Punya Pelatih Permanen Sebelum Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi Parfum Mykonos yang Cocok buat Ngantor: Wangi Tahan Lama, Kesan Profesional
-
Mengupas Lirik Terima Kasih Sudah Bertahan: Pengingat bahwa Bertahan Juga Sebuah Pencapaian
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Ratusan Kilometer Tanpa Alas Kaki: Kisah Sarip dan Samid, Kakak Beradik Badui Penjual Madu Odeng
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Membawa Ruh Yogyakarta ke Bandung: Sinergi Budaya dan Bisnis LBC Hotels Group
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku