/
Selasa, 09 Mei 2023 | 19:48 WIB
hukum menggunakan pil penunda haid dalam Islam. (Suara.com)

SuaraSoreang.id - Bagi perempuan akan mengalami kesusahan beraktivitas ketika sedang haid, maka ada hukum tersendiri untuk persoalan ini ketika menggunakan pil penunda haid.

Beberapa pendakwah sepeti Ustad Syafiq Riza Basalamah menyarankan untuk tidak mengkonsumi pil penunda tersebut jika tidak dalam kondisi darurat, seperti menjalankan ibadah haji dan umrah.

Ketika hendak menjalankan ibadah umrah dan haji maka diperbolehkan.

Adapun dampak buruk menggunakan pil penunda haid seperti kadar banyaknya darah haid yang keluar pada bulan berikutnya, dan terjadi gangguan istihadha dalam waktu yang lama.

Menurut Ustadz Lalu Ahmad Yani, Lc hukum menunda Haid dengan meminum pil, diperbolehkan dalam Islam. Selama penggunaan obat tersebut tidak memberikan pengaruh buruk terhadap kesehatannya.

Maka ketika seseorang menggunakan obat penunda haid, maka ia tetap berkewajiban untuk menjalankan ibadah seperti puasa, sholat dan tawaf.

Seseorang yang menjalan ibadah tersebut ketika menunda haid, hukumnya sah sebagaimana yang suci.

Dan meminum obat untuk menyegerakan datangnya haid  juga diperbolehkan, dengan syarat tidak mengganggu kesehatannya dan izin dari suami bagi yang sudah menikah.

Bagi perempuan yang hendak mengkonsumi pil atau sejenisnya untuk menunda haid, disarankan untuk mengkonsultasikannya dengan ahli agar tidak menimbulkan hal buruk, seperti terganggu kesehatannya dan tidak bisa hamil.

Baca Juga: Beda Agama Rizky Febian dan Mahalini, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Hal Ini

Sebaiknya, gunakan lah pil penunda haid tersebut dalam kondisi darurat saja agar tidak mendapatkan mudharat yang berlebih.

Sumber: Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Load More