/
Jum'at, 07 Juli 2023 | 12:01 WIB
Kamaruddin Simanjuntak (YouTube)

SUARA SOREANG - Pengacara, Kamaruddin Simanjuntak turut menyampaikan pendapatnya soal isu perselingkuhan di kalangan artis tanah air. 

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan sejumlah pasal yang dapat dikenakan kepada Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett yang dikabarkan berselingkuh. 

Sejumlah pihak kini ramai bersuara dan turut bertindak menanggapi isu perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. 

Kamaruddin Simanjuntak sendiri menyebutkan bahwa Syahnaz dan Rendy bisa dikenakan beberapa pasal terkait hal yang telah mereka lakukan. 

Hal itu disampaikan oleh Kamaruddin dalam video di channel Youtube Intens Investigasi pada Kamis (6/7/2023). 

“Ancamannya sih ngga terlalu lama, hanya beberapa bulan saja, sehingga tidak membuat orang jera,” ujar Kamaruddin Simanjuntak. 

Meski Syahnaz dan Rendy dilaporkan ke pihak yang berwenang, keduanya dapat terancam hukuman yang tidak terlalu berat. 

Menurut Kamaruddin Simanjuntak sendiri hukuman yang berlaku di Indonesia terkait perselingkuhan itu tidak cukup untuk membuat para pelakunya jera. 

Pasalnya banyak pasangan suami istri yang mengalami hal serupa namun justru tidak berakhir bahagia. 

Baca Juga: Pekan Depan! Kejagung Periksa Maqdir Ismail Soal Pihak Swasta Kembalikan Uang Rp27 M ke Terdakwa Korupsi BTS

Bahkan banyak yang mengakhiri kasus perselingkuhan di dalam rumah tangganya dengan bercerai.(*)

Load More