SUARA SOREANG - Pengacara, Kamaruddin Simanjuntak turut menyampaikan pendapatnya soal isu perselingkuhan di kalangan artis tanah air.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan sejumlah pasal yang dapat dikenakan kepada Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett yang dikabarkan berselingkuh.
Sejumlah pihak kini ramai bersuara dan turut bertindak menanggapi isu perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett.
Kamaruddin Simanjuntak sendiri menyebutkan bahwa Syahnaz dan Rendy bisa dikenakan beberapa pasal terkait hal yang telah mereka lakukan.
Hal itu disampaikan oleh Kamaruddin dalam video di channel Youtube Intens Investigasi pada Kamis (6/7/2023).
“Ancamannya sih ngga terlalu lama, hanya beberapa bulan saja, sehingga tidak membuat orang jera,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Meski Syahnaz dan Rendy dilaporkan ke pihak yang berwenang, keduanya dapat terancam hukuman yang tidak terlalu berat.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak sendiri hukuman yang berlaku di Indonesia terkait perselingkuhan itu tidak cukup untuk membuat para pelakunya jera.
Pasalnya banyak pasangan suami istri yang mengalami hal serupa namun justru tidak berakhir bahagia.
Bahkan banyak yang mengakhiri kasus perselingkuhan di dalam rumah tangganya dengan bercerai.(*)
Berita Terkait
-
Lady Nayoan 'Bela' Rendy Kjaernett Setelah Dihujat Umbar Kedekatan dengan Anak Demi Simpati
-
Beda dengan Eva Manurung, Begini Reaksi Ibunda Rendy Kjaernett Saat Tahu Anaknya Selingkuh dari Lady Nayoan
-
Denny Sumargo Beberkan Alasan Belum Datangkan Syahnaz dan Jeje ke Podcast, Netizen: Belum Ditanya Udah Ngompol Duluan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Klasemen Piala Dunia 2026: Siapa Saja Juara Grup?
-
Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM
-
Sinopsis Avatar: The Last Airbender 2, Upaya Aang Cs hingga ke Ba Sing Se
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Intip Statistiknya! Belanda Pecahkan Rekor Penguasaan Bola di Piala Dunia 2026
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Belanja Daerah Bali Masih di Bawah 30 Persen, DJPb: Tolong Belanja Dipercepat
-
BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya