/
Rabu, 26 Juli 2023 | 10:03 WIB
Polisi tangkap Bobby Joseph terkait penyalahgunan tembakau sintetis (suara.com/ Tiara Rosana)

SUARA SOREANG - Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. 

Kasus ini membuat Bobby terancam dikenai Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, mengungkapkan bahwa barang bukti tembakau sintetis yang ditemukan di kediaman Bobby Joseph didapat lewat transaksi melalui media sosial Instagram. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa Bobby telah menggunakan narkoba jenis tembakau ini sejak tahun 2020 dan telah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali.

Menurut Kompol Achmad Ardhy, Bobby Joseph menggunakan tembakau sintetis karena menghadapi masalah keluarga yang mungkin menyebabkan stres.

"Dia lagi ada permasalahan keluarga ya, mungkin dia stress. Dia menyampaikan ke saya juga tadi, ada permasalahan makanya dia sampai terjerat narkoba seperti itu," ungkap Achmad Ardhy, dikutip Rabu (26/7/2023).

Saat penangkapan, polisi menyita tembakau sintetis seberat 0,46 gram di kediaman Bobby Joseph di kawasan Cinere, Depok.

Barang bukti tersebut sebelumnya berjumlah lima gram, tetapi sebagian sudah dipakai oleh Bobby sendiri sebelum penangkapan dilakukan. 

Bobby Joseph pun telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada berbagai pihak. (*)

Baca Juga: Tes Kepribadian: Rumah Impian yang Anda Pilih Tunjukkan Sikap Tersembunyi Anda

Load More