SUARA SOREANG - Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasus ini membuat Bobby terancam dikenai Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, mengungkapkan bahwa barang bukti tembakau sintetis yang ditemukan di kediaman Bobby Joseph didapat lewat transaksi melalui media sosial Instagram.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa Bobby telah menggunakan narkoba jenis tembakau ini sejak tahun 2020 dan telah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali.
Menurut Kompol Achmad Ardhy, Bobby Joseph menggunakan tembakau sintetis karena menghadapi masalah keluarga yang mungkin menyebabkan stres.
"Dia lagi ada permasalahan keluarga ya, mungkin dia stress. Dia menyampaikan ke saya juga tadi, ada permasalahan makanya dia sampai terjerat narkoba seperti itu," ungkap Achmad Ardhy, dikutip Rabu (26/7/2023).
Saat penangkapan, polisi menyita tembakau sintetis seberat 0,46 gram di kediaman Bobby Joseph di kawasan Cinere, Depok.
Barang bukti tersebut sebelumnya berjumlah lima gram, tetapi sebagian sudah dipakai oleh Bobby sendiri sebelum penangkapan dilakukan.
Bobby Joseph pun telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada berbagai pihak. (*)
Baca Juga: Tes Kepribadian: Rumah Impian yang Anda Pilih Tunjukkan Sikap Tersembunyi Anda
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kengerian Culling Game Berlanjut! Intip Bocoran Terbaru Jujutsu Kaisen Season 4
-
3 HP RAM 12 GB Harga Rp3 Jutaan, Sudah 5G dan Cocok untuk Gaming
-
Jasa Marga (JSMR) Beri Izin Pemotor Kawal Truk Terbuka Milik GRIB Jaya Masuk Tol
-
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU, NU Kembali ke Akar Qanun Asasi dan Tradisi Tebuireng
-
Stay Longer Unlock More, Le Meridien Jakarta Hadirkan Pengalaman Spesial bagi Tamu yang Long Stay
-
Tak Gentar Hadapi Kelompok Mana Pun, Bahar bin Smith Pasang Badan untuk Keadilan Bambang Setiawan
-
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy'ari yang Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031
-
Paradoks Nepal, Emisi Karbon Rendah Tapi Jadi Korban Perubahan Iklim
-
Perkuat Ekosistem Seni dan Pariwisata Danau Toba, BPODT Hadirkan The Kaldera Festival
-
Dari Ketegangan Massa Hingga Desakan RUU Perampasan Aset saat Demo 27 Agustus