SUARA SOREANG - Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasus ini membuat Bobby terancam dikenai Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, mengungkapkan bahwa barang bukti tembakau sintetis yang ditemukan di kediaman Bobby Joseph didapat lewat transaksi melalui media sosial Instagram.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa Bobby telah menggunakan narkoba jenis tembakau ini sejak tahun 2020 dan telah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali.
Menurut Kompol Achmad Ardhy, Bobby Joseph menggunakan tembakau sintetis karena menghadapi masalah keluarga yang mungkin menyebabkan stres.
"Dia lagi ada permasalahan keluarga ya, mungkin dia stress. Dia menyampaikan ke saya juga tadi, ada permasalahan makanya dia sampai terjerat narkoba seperti itu," ungkap Achmad Ardhy, dikutip Rabu (26/7/2023).
Saat penangkapan, polisi menyita tembakau sintetis seberat 0,46 gram di kediaman Bobby Joseph di kawasan Cinere, Depok.
Barang bukti tersebut sebelumnya berjumlah lima gram, tetapi sebagian sudah dipakai oleh Bobby sendiri sebelum penangkapan dilakukan.
Bobby Joseph pun telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada berbagai pihak. (*)
Baca Juga: Tes Kepribadian: Rumah Impian yang Anda Pilih Tunjukkan Sikap Tersembunyi Anda
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
Terkini
-
Prediksi Harga Samsung Galaxy A27 Beredar, Andalkan Chipset Snapdragon
-
Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO
-
Lagi Tren Blok GM Semarang: Replika Blok M yang Bikin Anak Skena Betah Nongkrong
-
3 Pilihan Body Mask Ekstrak Beras, Rahasia Kulit Auto Glowing dan Cerah!
-
Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung
-
Malam Mencekam di Ciloa: Tembok Tebing Ambrol, Dua Motor Terkubur di Ruang Tamu Usai Longsor
-
Harga Adidas Samba Original Berapa? Ini 4 Sepatu Lokal Murah dengan Gaya Mirip
-
Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon
-
Singgung Pengkhianat, Dewi Perssik Ikut Nimbrung Komentari Perceraian Angga Wijaya?
-
Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi