SUARA SOREANG - Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasus ini membuat Bobby terancam dikenai Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, mengungkapkan bahwa barang bukti tembakau sintetis yang ditemukan di kediaman Bobby Joseph didapat lewat transaksi melalui media sosial Instagram.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa Bobby telah menggunakan narkoba jenis tembakau ini sejak tahun 2020 dan telah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali.
Menurut Kompol Achmad Ardhy, Bobby Joseph menggunakan tembakau sintetis karena menghadapi masalah keluarga yang mungkin menyebabkan stres.
"Dia lagi ada permasalahan keluarga ya, mungkin dia stress. Dia menyampaikan ke saya juga tadi, ada permasalahan makanya dia sampai terjerat narkoba seperti itu," ungkap Achmad Ardhy, dikutip Rabu (26/7/2023).
Saat penangkapan, polisi menyita tembakau sintetis seberat 0,46 gram di kediaman Bobby Joseph di kawasan Cinere, Depok.
Barang bukti tersebut sebelumnya berjumlah lima gram, tetapi sebagian sudah dipakai oleh Bobby sendiri sebelum penangkapan dilakukan.
Bobby Joseph pun telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada berbagai pihak. (*)
Baca Juga: Tes Kepribadian: Rumah Impian yang Anda Pilih Tunjukkan Sikap Tersembunyi Anda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif
-
Pembobol Ruang Guru Kalianda Diciduk Berkat Rekaman CCTV
-
Kenapa Gunung Kawi Ramai Diisukan Jadi Tempat Pesugihan? Ini Sejarahnya
-
Mesir Resmi Desak FIFA Selidiki Wasit Francois Letexier Usai Kekalahan Kontroversial dari Argentina
-
Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang
-
Gainward GeForce RTX 50 Series Resmi Hadir, GPU Baru untuk Gaming AAA dan AI Generatif
-
Bukannya Air Malah Semburkan Api: Misteri Sumur Gas di Sampang Bikin Geger Warga
-
Prediksi 23 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kombinasi Senior dan Darah Muda
-
Post Kantoor Cikini, Restoran Vintage di Bekas Kantor Pos Zaman Belanda