/
Rabu, 09 Agustus 2023 | 16:01 WIB
Pelaku streaming ilegal sepak bola ditangkap (Instagram/ @infotidayeuhkolot)

SUARA SOREANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil menangkap tiga pemuda berinisial R, ADP, dan MM asal Bandung Barat.

Mereka diduga melakukan tindakan ilegal dengan melakukan streaming siaran sepakbola tanpa izin dari pemegang hak siar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengungkapkan bahwa salah satu dari ketiga pelaku masih di bawah umur.

Para pelaku diduga melakukan transmisi ilegal dengan merekam ulang atau membajak siaran pertandingan sepakbola langsung melalui akun Instagram.

Hal ini dilakukan tanpa izin dari pemegang hak siar, yaitu PT vidio.com.

"TKP-nya di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat yang masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar. Modus operandinya tersangka menggunakan akun medsos instagram," ujar Ibrahim Tompo dikutip Rabu (9/8/2023)

Dijelaskan Ibrahim, modus operandi kelompok adalah dengan menggunakan akun Instagram dengan nama "warung_emyu" dan "united_hulk" untuk melakukan siaran langsung pertandingan Liga Inggris tanpa izin.

Selain melakukan streaming ilegal, para pelaku juga mempromosikan situs judi bola online melalui akun media sosial Instagram tersebut.

Konten yang diunggah diduga berisi promosi perjudian secara online.

Baca Juga: Respons Shin Tae-yong usai Panggil 5 Pemain Baru ke Timnas Indonesia U-23 di Piala AFF U-23 2023

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi korban, saksi ahli di bidang ITE dan pidana, serta saksi ahli di bidang merk dan indikasi geografis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah mendapatkan laporan pada 30 April 2023.

Setelah melakukan penyelidikan, tiga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Selain para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel, akun WhatsApp, akun Instagram, dan buku rekening.

Para pelaku mengaku baru menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta.

Kasus ini melanggar pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. (*)

Load More