SUARA SOREANG - Polda Jawa Barat berhasil menangkap YouTuber yang dikenal sebagai 'Emak Gila' karena terlibat dalam aktivitas mempromosikan situs judi online.
Emak Gila ditankap di kediamannya di Jalan Sukasari, Kota Bandung pada Senin, 31 Juli 2023.
Penyelidikan menunjukkan bahwa 'Emak Gila' mempromosikan situs judi online melalui dua channel YouTube, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak.
Dari kegiatan yang telah dilakukan sejak Januari hingga Juli 2023, YouTuber tersebut berhasil meraup keuntungan total sebesar Rp 395 juta.
Diketahui dua kanal yang ia miliki, yaitu @emak002 dan Bandung cornering lovers Team 'Kehidupan Emak Gila', memiliki jumlah pelanggan yang signifikan.
Channel @emak002 memiliki 1,47 juta pelanggan, sementara saluran 'Kehidupan Emak Gila' memiliki 1,44 juta pelanggan.
Berdasarkan data dari Social Blade, channel @emak002 memiliki perkiraan pendapatan bulanan dari YouTube, antara 672 dolar AS hingga 10.800 dolar AS, atau setara dengan Rp9,1 juta sampai Rp165,4 juta
Untuk pendapatan tahunan diperkirakan sang YouTuber mampu meraup untung mencapai 8.100 dolar AS hingga 129.000 dolar AS, atau sekitar Rp124 juta hingga Rp1,9 miliar.
Di channel kedua, Bandung cornering lovers Team 'Kehidupan Emak Gila', pendapatan bulanan diperkirakan antara 212 dolar AS hingga 3.400 dolar AS, setara dengan Rp 3,2 juta hingga Rp 52 juta.
Baca Juga: Catat! Ini 4 Drama Korea yang Bakal Tayang Perdana September Mendatang
Estimasi pendapatan tahunannya mencapai 2.500 dolar AS hingga 40.800 dolar AS, atau setara Rp38 juta hingga Rp654 juta.
Sebagai catatan, hingga Sabtu (19/8/2023) total penayangan di channel @emak002 mencapai 112.445.376, sementara di channel kedua telah mencapai 75.374.784 penayangan.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti