SUARA SOREANG - Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap seorang konten kreator berinisial "II" yang terkenal lewat channel YouTube 'Emak Gila'.
Penangkapan ini terjadi di kediaman "II" di Jalan Sukasari, Kota Bandung.
"II" harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan promosi situs judi online di dua channel-nya, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak.
AKBP Anggoro Wicaksono, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas promosi judi online yang dilakukan "II" melalui media sosial.
“Tanggal 31 Juli tahun 2023, adanya pelaporan masyarakat bahwa pelapor membuka media sosial kemudian ditemukan ada seseorang yang melakukan endors judi online di enam alamat web,” ungkap Anggoro dikutip dari Instagram @infobandungkota, Sabtu (19/8/2023)
Penyidik pun segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap II di Jalan Sukasari, Kota Bandung.
Dalam hasil penyelidikan, terungkap bahwa Emak Gila telah mempromosikan situs judi online sejak Januari hingga Juli 2023, selama enam bulan.
Dalam periode tersebut, "II" diketahui menghasilkan keuntungan totoal sebesar Rp395 juta dari promosi judi online.
Menurut AKBP Anggoro Wicaksono, tim penyidik masih terus mendalami informasi mengenai bagaimana II bisa memulai promosi judi online ini.
Baca Juga: Dianggap Menyinggung Kaum Wanita, Kim Gyu Vin ZEROBASEONE Meminta Maaf
Beberapa situs judi online yang dipromosikan oleh II antara lain happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d, dan gambler pensiun.
Selain itu, dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor besar, laptop, dan handphone milik II.
Kasus ini menjerat II dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya adalah penjara selama enam tahun.
AKBP Anggoro Wicaksono mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs judi online dan promosi-promosinya.
Ia juga menekankan agar tidak ada lagi individu yang terlibat dalam promosi judi online, terutama para selebgram.
Sebelumnya YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi di kawasan Sukajadi, Kota Bandung pada Mei 2023 terkait promosi judi Online.
Dari kegiatan tersebut Ferdian disebut sempat mendapat untung hingga Rp600 juta. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?
-
Sinopsis Husbands in Action: Misi Penyelamatan Mantan Istri yang Penuh Kekacauan
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Slank Jadi Kejutan Besar di Java Jazz Festival 2026, Tampil Lagi Setelah 17 Tahun
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Cara Cerdas Kelola Keuangan Jangka Panjang di Tengah Fenomena Gap Literasi Finansial