Sukabumi.suara.com - Kejaksaan Agung RI akhirnya menerima berkas perkara istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti berkas perkara yang sudah dilimpahkan. Hal ini untuk memastikan kelengkapan sebelum diserahkan ke pengadilan.
"Berkas Ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penydik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Untuk empat tersangka lain yakni, Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf berkas perkara yang sudah diberikan akan segera dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Didasarkan pada hasil penelitian dinyatakan belum lengkap.
"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.
Fadil menambahkan bahwa berkas perkara para tersangka menjadi tanggung jawab jaksa. Sehingga harus dipastikan terlebih dahulu kelengkapannya sebelum dibawa ke pengadilan
"Jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyita banyak perhatian publik Kapolri telah membentuk tim khusus. Tim khusus sendiri sudah menetapkan lima tersangka utama. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Bharada E di sini perannya sebagai eksekutor dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca Juga: Head To Head PSM Makasar vs Persib Bandung di Liga 1, Persib Bandung Diunggulkan?
Sedangkan Ferdy Sambo yang diduga sebagai otak pembunuhan, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya sendiri yaitu maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut