/
Kamis, 01 September 2022 | 11:50 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi (Suara.com)

Sukabumi.suara.com - Pada bulan September ini ada 3 bantuan sosial yang akan cair. Adapun batuan sosial tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan bantuan lainnya dalam sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek ataupun nelayan.

Masyarakat begitu mengharapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dikarenakan nominalnya yang cukup besar yaitu Rp 600.000.

Masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tersebut harus sudah melengkapi syarat-syarat yang ada, dan mengecek status penerimaan di laman BPJS Ketenagakerjaan dan laman resmi Kemnaker.

Sedangkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan cair melalui Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank Syariah Indonesia khusus untuk wilayah Aceh.

Apabila penerima bantuan belum memiliki rekening dari bank tersebut, Kemnaker akan bekerja sama dengan bank terkait untuk membuatkannya secara kolektif.

Kriteria penerima BSU

Jika tidak ada halangan, rencananya penyaluran dana BSU akan dilakukan pada awal minggu depan, Senin (5/8/2022). Adapun kriteria penerima bansos BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta,

Baca Juga: Heboh Sutradara Indonesia Disebut Aniaya Kru Perempuan, Ini Sosok yang Dicurigai

4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK), dan

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Sumber: Suara.com

Load More