/
Jum'at, 02 September 2022 | 20:05 WIB
Dr. Richrad lee yang dilaporkan oleh Persatuan Debus (instagram.com/dr.richard_lee)

Sukabumi.suara.com - Dr. Richard Lee kembali dilaporkan ke pihak berwajib, kali ini pelapornya adalah Persatuan Debus Banten. Akar masalahnya adalah karena ucapan yang dilontarkan oleh dokter kecantikan tersebut, dinilai melecehkan seni adat Banten yaitu debus.

Awal mulanya, Dokter Richard Lee memposting sebuah video di laman media sosial miliknya. Ia berjanji akan memberikan uang dengan nominal besar kepada penggiat atraksi debus, jika kebal terhadap pisau bedah.

“Sayembara! Tolong sampaikan kepada Om Daus, Jindan, dan dukun-dukun yang lain. Bagi kalian yang memiliki ilmu kebal, ilmu debus, debis ataupun memiliki ilmu Al-Hikmah. Kalian yang kebal dengan pisau bedah akan saya kasih Rp 100 Juta per orangnya,” ujar dr. Richard Lee.

Hal tersebut memicu Persatuan Debus Banten untuk melaporkan Richard Lee ke Mabes Polri tanpa memberikan somasi. Laporan tersebut kemudian ditangguhkan karena terdapat syarat administrasi yang belum lengkap.

“Laporan terkait perilaku Richard Lee di sosial media yang menyatakan melecehkan seni debus, debis,” ucap Maskur, kuasa hukum Persatuan Debus pada Jumat (2/9/2022) saat ditemui di Mabes Polri.

Maskur juga mengungkap jika Dokter Richard Lee sudah memberikan klarifikasi mengenai masalah ini, tetapi tanpa adanya permintaan maaf. Karena itu, proses hukum akan terus berlanjut.

“Dokter Richard Lee sudah mengklarifikasi dan mengaku salah, tetapi tidak ada permintaan maaf,” ujarnya.

Namun jika pihak dari Richard Lee meminta maaf, pengacara Persatuan Debus belum dapat memastikan perkara hukum akan berhenti atau tidaknya.

“Kami harus memusyawarahkan dulu di Banten, ada sesepuh keturunan kesutanan Banten yang harus dimintai restu,” jelas Maskur.

Baca Juga: Dituding Pendukung Politik Prabowo, Kiky Saputri: Pagi-pagi Dibikin Ngakak

Sumber: Suara.com

Load More