/
Senin, 05 September 2022 | 17:40 WIB
Jenderal TNI Andika Perkasa. (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Sukabumi.suara.comPanglima TNI ke-21 yang menjabat saat ini, yaitu Jenderal TNI Andika Perkasa diketahui akan memasuki masa pensiun di akhir tahun tepatnya bulan Desember 2022. Mengikuti kabar tersebut, teka-teki sosok pengganti yang akan mengisi posisinya menjadi sorotan.

Sejauh ini, ada tiga nama yang disebut-sebut berpotensi menjadi sosok pengganti. Ketiga nama tersebut terdiri dari KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAU Marsekal Fajar Prasetyo, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

Sementara itu Anggota Komisi I Effendi Simbolon dalam rapat Komisi I dengan Panglima TNI pada Senin (5/9/2022) mengungkap jika kemungkinan pengganti Andika akan datang dari angkatan 1994, yang berpotensi memunculkan kondisi potong generasi.

"Dengar-dengar katanya ini potong generasi, katanya jadi langsung ke '94 semua. Jangan ada yang marah, dipersiapakan yang kan kelahiran '68 ke atas ya wajar dipersiapkan," ujarnya, mengutip Suara.com.

Di lain sisi, pada saat bersamaan rupanay juga muncul kabar mengenai potensi adanya perpanjangan masa pensiun bagi pimpinan TNI.

Seperti yang diketahui, selama ini masa pensiun anggota TNI berada usia 58 tahun. Namun, belum lama ini ada gugatan mengenai uji materi terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi. Disebutkan bahwa judicial review tersebut meminta masa pensiun anggota TNI disetarakan dengan Polri, dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Hal tersebut dinilai menarik karena jika gugatan dikabulkan, artinya Andika Perkasa berpotensi masih bisa meneruskan jabatannya sebagai Panglima TNI hingga tahun 2024.

Namun merespons kabar tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar semua pihak termasuk masyarakat tidak berasumsi atau berspekulasi secara berlebihan.

“Kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan judicial review UU TNI ini. Mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: Menhan Prabowo dan Jenderal Andika Akan Dimintai Penjelasan Soal Kasus Mutilasi

Load More