Sukabumi.suara.com – Setelah sempat ditunda, perubahan berupa kenaikan tarif pada tranportasi ojek online (ojol) akhirnya resmi berlaku.
Dikonfirmasi bahwa perubahan tarif ini juga menyusul adanya kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) kemarin.
Menurut Hendro Sugiatno, selaku Direktur Jenderal Perhubungab Darat, kenaikan tarif ini sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020. Adapun kenaikan tarif dibagi berdasarkan tiga zona, yang terdiri dari:
Zona 1, meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarif batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan tarif batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.
Zona 2, meliputi wilayah Jabodetabek dengan tarif batas bawahnya naik dari Rp2.250/km menjadi Rp2.550/km. Dan batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km.
Zona 3, meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km.
Selain itu, ada juga biaya jasa yang besarannya disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama di setiap zona.
"Zona 1, 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000," papar Hendro Sugiatno.
Baca Juga: Menghebohkan! Seorang Pria Memodifikasi Motornya Kala Harga BBM Naik
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan
-
Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Air? Kenali Ciri Khas dan Kepribadiannya
-
Menertawakan Diri Sendiri: Katarsis Emosi ala Warganet Melihat Konten Kemewahan Absurd Indra Perdana
-
Kembali Dibintangi Chris Hemsworth, Syuting Film Extraction 3 Resmi Dimulai
-
Keputusan John Herdman Tak Panggil Ricky Kambuaya di Piala AFF 2026 Dipertanyakan
-
Bomber Liga AS Ingin Akhiri Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Menteri UMKM Sebut Pengemudi Ojek Online Dianggap Pengusaha Mikro Transportasi Online
-
Rekam Jejak Troy Pantouw Jubir IKN yang Ditemukan Tewas di Rusun ASN
-
Legenda Timnas Indonesia Prediksi Dua Bintang Muda Ini Bakal Bersinar di Piala AFF 2026