/
Rabu, 07 September 2022 | 13:21 WIB
Sopir Ojol keluhkan kenaikan BBM foto Sabrina,Selasa (6/9/2022).

SerangSuara.id - Kenaikan harga BBM subsidi terus diikuti oleh kenaikan sejumlah tarif. Selain angkutan umum seperti angkot dan bus, tarif ojek online juga turut terkerek naik. 

Dalam konferensi pers virtual, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengumumkan kenaikan tarif ini. 

Hendro katakan, sesua dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nommor 458 tahun 2020, ada tiga zona pembagian tarif ojek online. 

Ketiga zona tersebut ialah Zona I yang meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali. Zona II yang meliputi wilayah Jabodetabek. Serta Zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. 

Pada Zona I, kenaikan tarif batas bawah naik dari yang semula Rp1.850 per km menjadi Rp2.000 per km. Sementara tarif batas atasnya naik dari Rp2.300 per km menjadi Rp2.500 per km. 

Sementara untuk Zona II tarif batas bawahnya naik dari Rp2.250 per km menjadi Rp2.550 per km. Lalu tarif batas atas naik dari Rp2.650 per km menjadi Rp2.800 per km. 

Sedangkan untuk Zona III tarif batas bawah naik dari Rp2.100 per km menjadi Rp2.300 per km. Kemudian tarif batas atasnya naik menjadi Rp2.750 per km dari sebelumnya Rp2.600 per km.

Bagi masyarakat Serang, kenaikan tarif ojol ini menyusul naiknya tarif angkutan umum perkotaan dan bus. Sebelumnya diberitakan, sejumlah trayek angkot di Serang telah memutuskan untuk menaikkan tarif. 

Selain itu, perusahaan  bus dengan rute Serang - Grogol juga mulai menaikkan tarif terhitung pada Kamis, 8 September 2022. 

Baca Juga: Gandeng Kejaksaan, Pemkab Serang Berhasil Tagih Piutang Pajak Miliaran Rupiah

Load More