- Wakil Ketua KPAI Jasra Putra meminta penanganan pelanggaran Program Makan Bergizi Gratis secara objektif pada Jumat (11/9/2026).
- KPAI menekankan pentingnya pencegahan konflik kepentingan agar penegakan hukum berjalan adil tanpa memandang pengaruh jaringan pihak tertentu.
- Proses hukum harus mengutamakan keselamatan anak, memberikan pemulihan bagi korban, dan mengevaluasi sistem tata kelola pemerintahan.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penanganan dugaan pelanggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara objektif.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menilai proses pengawasan hingga penegakan hukum harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.
Jasra mengatakan, posisi para pihak yang terlibat dalam MBG perlu diperiksa agar tidak menimbulkan keraguan dalam proses pengawasan.
Hal itu termasuk melihat kemungkinan adanya hubungan antara pihak pelaksana dengan orang yang memiliki kewenangan di pemerintahan maupun penegakan hukum.
"Ini bukan tuduhan kepada pihak tertentu. Tetapi dalam program sebesar MBG, potensi konflik kepentingan harus dicegah sejak awal. Masyarakat harus yakin bahwa pengawasan dan penegakan hukum bekerja berdasarkan aturan dan bukti, bukan berdasarkan kuat atau lemahnya jaringan seseorang," ujar Jasra dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Anak yang Mengalami Kejadian yang Tidak Diinginkan dalam Pelaksanaan Program MBG, Jumaat (11/9/2026).
Menurut Jasra, dugaan pelanggaran yang masuk ke ranah hukum harus diproses tanpa mempertimbangkan pengaruh pihak tertentu.
Ia mengingatkan keselamatan anak tidak boleh tersisih ketika proses hukum berjalan.
"Jangan sampai kita masuk ke situasi di mana siapa yang lobby-nya kuat, dia yang menang. Hukum harus berdiri di atas keselamatan manusia. Kalau keselamatan anak kalah oleh kepentingan, maka kita sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan makanan," kata Jasra.
KPAI juga meminta proses hukum yang menemukan adanya pelanggaran dan kerugian terhadap korban diikuti dengan pertanggungjawaban serta pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jasra menilai persoalan MBG tidak berhenti pada menentukan pihak yang bersalah, tetapi juga memastikan sistem mampu mencegah kejadian serupa terulang.
"Kita sedang berhadapan dengan persoalan keselamatan anak, tata kelola negara, pengawasan, pembiayaan, sampai penegakan hukum. Ketika kejadian terus berulang, pertanyaannya bukan hanya siapa yang salah, tetapi mengapa sistem belum mampu mencegah kejadian yang sama terulang kembali," ujar Jasra. (Reporter : Agustin Dwi Anggraini)