Sukabumi.suara.com – Nikita Mirzani kembali harus berurusan dengan laporan hukum kepada pihak berwajib. Kali ini, laporan dilayangkan oleh Selebgram sekaligus pengusahan Shandy Purnamasari, yang juga merupakan istri dari pengusaha Juragan99.
Pelaporan dilakukan Shandy atas kasus pencemaran nama baik. Namun ternyata, terungkap bahwa laporan yang dimaksud sudah masuk ke Bareskrim Mabes Polri sejak lama, tepatnya sejak 31 Maret 2022.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kombes Nurul Azizah, selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri.
"Laporan terdaftar dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022," ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Kombes Nurul Azizah menjelaskan, kronologi peristiwa yang dilaporkan Shandy Purnamasari menyebut akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik.
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) atau Juragan99 dan SP (Shandy Purnamasari), selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," ujar Kombes Nurul.
Bersama laporan tersebut, disertakan juga beberapa bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," jelasnya lagi.
Akibat laporan ini, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis yang membuat dirinya bisa dikenakan denda penjara maksimal 16 tahun 9 bulan, dan denda maksimal sekitar Rp12,7 miliar.
Baca Juga: Nikita Mirzani Gabung Pemuda Pancasila, Netizen: OTW Kondangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
Sisi Gelap Sirkus Media di Serial Dokumenter Michael Jackson: The Verdict
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030
-
Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global