/
Rabu, 07 September 2022 | 14:00 WIB
Juragan 99 dan Shandy Purnamasari (Instagram)

Sukabumi.suara.comNikita Mirzani kembali harus berurusan dengan laporan hukum kepada pihak berwajib. Kali ini, laporan dilayangkan oleh Selebgram sekaligus pengusahan Shandy Purnamasari, yang juga merupakan istri dari pengusaha Juragan99.

Pelaporan dilakukan Shandy atas kasus pencemaran nama baik. Namun ternyata, terungkap bahwa laporan yang dimaksud sudah masuk ke Bareskrim Mabes Polri sejak lama, tepatnya sejak 31 Maret 2022.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kombes Nurul Azizah, selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri.

"Laporan terdaftar dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Kombes Nurul Azizah menjelaskan, kronologi peristiwa yang dilaporkan Shandy Purnamasari menyebut akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik.

"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) atau Juragan99 dan SP (Shandy Purnamasari), selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," ujar Kombes Nurul.

Bersama laporan tersebut, disertakan juga beberapa bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," jelasnya lagi.

Akibat laporan ini, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis yang membuat dirinya bisa dikenakan denda penjara maksimal 16 tahun 9 bulan, dan denda maksimal sekitar Rp12,7 miliar.

Baca Juga: Nikita Mirzani Gabung Pemuda Pancasila, Netizen: OTW Kondangan

Load More