Sukabumi.suara.com – Nikita Mirzani kembali harus berurusan dengan laporan hukum kepada pihak berwajib. Kali ini, laporan dilayangkan oleh Selebgram sekaligus pengusahan Shandy Purnamasari, yang juga merupakan istri dari pengusaha Juragan99.
Pelaporan dilakukan Shandy atas kasus pencemaran nama baik. Namun ternyata, terungkap bahwa laporan yang dimaksud sudah masuk ke Bareskrim Mabes Polri sejak lama, tepatnya sejak 31 Maret 2022.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kombes Nurul Azizah, selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri.
"Laporan terdaftar dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022," ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Kombes Nurul Azizah menjelaskan, kronologi peristiwa yang dilaporkan Shandy Purnamasari menyebut akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik.
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) atau Juragan99 dan SP (Shandy Purnamasari), selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," ujar Kombes Nurul.
Bersama laporan tersebut, disertakan juga beberapa bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," jelasnya lagi.
Akibat laporan ini, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis yang membuat dirinya bisa dikenakan denda penjara maksimal 16 tahun 9 bulan, dan denda maksimal sekitar Rp12,7 miliar.
Baca Juga: Nikita Mirzani Gabung Pemuda Pancasila, Netizen: OTW Kondangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
-
7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet
-
Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB
-
Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri
-
Mulai Ada di Toko Optik, Mengenal Cara Kerja Skrining Retina untuk Deteksi 8 Penyakit Kronis
-
Dasco dan Muhadjir Effendy Bertemu, Upayakan Perpendek Masa Tunggu Jemaah Haji