Sukabumi.suara.com - Rebo Wekasan atau dapat disebut dengan Rebo Pungkasan merupakan hari Rabu terakhir pada bulan Safar pada kalender Jawa. Umumnya tradisi ini dapat ditemukan di wilayah pulau Jawa.
Adapun Rebo Wekasan dimaksudkan untuk menolak bala ataupun musibah yang akan datang pada hari itu. Rebo Wekasan pada tahun ini jatuh pada hari Rabu, 21 September 2022.
Umumnya Rebo Wekasan akan diisi dengan aktivitas yang dilakukan selama satu hari dengan tahlilan, berbagi makanan, dan salat sunah lidaf’il bala bersama.
Rebo Wekasan dalam Islam, bulan Safar kerap dihubungkan dengan mitos bulan sial, banyaknya malapetaka yang datang dan banyaknya bencana yang terjadi. Pada masa Arab Jahiliah, bulan Safar ini ternyata juga disebut bulan sial.
Bulan ini dinamakan dengan safar atau shifr, karena pada bulan ini pada saat itu bangsa Arab mengosongkan rumah mereka dan pergi ke medan perang.
Berdasarkan dengan Jurnal Theologia IAIN Kudus, bulan Safar sama dengan bulan-bulan lainnya, hanya saja Rasulullah SAW pernah menyinggung tentang bulan Safar ini dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra yang artinya:
"Tidak ada wabah (yang menyebar secara sendirinya), tidak pula ramalan sial, tidak pula burung hantu dan juga Safar. Menghindarlah dari penyakit kusta sebagaimana engkau menghindari singa".
Menurut Ibnu Utsaimin rahimahullah, Safar yang ada dalam hadits tersebut memiliki makna yang beragam. Namun, makna yang paling kuat menurut umat Jahiliah adalah sebagai bulan yang sial, sebagian orang pada jaman itu jika selesai melakukan pekerjaan pada hari ke-25 dari bulan Safar akan berkata, “Selesai sudah hari kedua puluh lima dari bulan Safar dengan baik".
Sebenarnya dalam Islam tidak ada hari sial karena dalam pandangan Islam semua hari memiliki makna yang saman.
Baca Juga: Sejumlah Cagar Budaya Ditemukan di Lokasi Pembangunan MRT ke-2
Sebagai muslim kita tidak boleh berprasangka buruk (tasya’um) pada hari tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Jahiliyah dahulu.
Sementara itu Buya Yahya mengatakan pendapatnya tentang Rebo Wekasan dalam video di kanal youtube Al-Bahjah TV. Menurutnya, jika amalan yang dikerjakan tidak bertentangan dengan ajaran dalam Islam diperbolehkan untuk dilakukan.
"Dari Nabi memang tidak ada, cuman kalau katanya ulama selagi tidak bertentangan dengan ajaran Nabi tidak bisa kita langsung mengatakan murni Bid'ah," ujar Buya Yahya dalam video di kanal youtube Al-Bahjah TV.
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
BRI Sediakan Layanan Transaksi Keuangan Andal hingga Super App BRImo di Libur Lebaran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Libur Lebaran, BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App
-
Broken Strings Cerita Aurelie Moeremans Jadi Korban Child Grooming Diangkat ke Layar Lebar
-
Mengaku News Junkie, Ini Cara Prabowo Pantau Isu Global hingga Dini Hari
-
Sinopsis Assi, Film India yang Dibintangi Taapse Pannu dan Kani Kusruti
-
Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
-
Demi Empati, Keenan Nasution Akhiri Drama Hukum dengan Almarhum Vidi Aldiano
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat