/
Kamis, 22 September 2022 | 10:50 WIB
Ilustrasi-Pelecehan seksual terhadap anak 12 tahun di Ciamis (Istockphoto)

Sukabumi.suara.com - Seorang duda berumur 58 tahun tega mencabuli anak tetangganya yang masih berumur 12 tahun.  Pelaku dan korban merupakan tetangga di Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis

Kepolisian setempat mendapatkan laporan dari keluarga korban atas kejadian asusila yang menimpa anaknya yang dilakukan oleh S, untuk saat ini S sudah diperiksa untuk lebih lanjutnya. 

Iptu Magdalena selaku Kasi Humas Polres Ciamis menjelaskan,

"Ada laporan dari keluarga korban, atas hal tersebut aparat polres sudah mengamankan pelaku. Untuk saat ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan," terangnya. 

Dadi Harydadi selaku kepala Desa Jalatrang membenarkan adanya peristiwa pelecehan tersebut. Ia mengatakan jika korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. 

Awal mula kejadian diceritakan bahwa perbuatan bejat itu terjadi pada Jumat (16/9/2022) . Korban sedang berjalan dan lewat di depan rumah pelaku. Korban pun dipanggil oleh pelaku untuk ke rumahnya. 

Saat sudah di dalam rumah, korban diperintahkan untuk membuka bajunya dan ia ditindih oleh pelaku, terang Dadi Haryadi. 

Pelaku pun mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Pelaku mengancam korban jika ia memberitahu kejadian tersebut, korban akan dipukul.  

Pelaku pun mengulangi kejadian bejat tersebut kepada korban pada hari Senin. Setelah kejadian tersebut korban lalu menceritakannya kepada sang ibu.

Baca Juga: Dampak Pergerakan Tanah, Siswa Madrasah Harus Dievakuasi

Sang ibu pun langsung melaporkan hal tersebut kepada pemerintah Desa Jalatrang untuk ditindak lanjuti.

Diketahui pelaku bukan merupakan warga Desa Jalatrang lagi dikarenakan ia sudah bercerai dengan istrinya yang merupakan warga desa tersebut. Pelaku menempati rumah kosong miliki anaknya yang berada di Jalatrang.

Sumber: bogor.suara.com

Load More