/
Kamis, 22 September 2022 | 18:37 WIB
Kecelakaan maut yang terjadi di Sukabumi yang menewaskan 3 orang pada Kamis (22/9/2022) (Riza, sukabumiupdate.com)

Sukabumi.suara.com - Pada Kamis (22/9/2022) terjadi kecelakaan di Jalan RA Kosasih, Kota Sukabumi berada di depan gerbang Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukaraja. 

Kecelakaan tersebut terjadi karena mobil Xpander dengan nomer polisi  F 1349 OJ hilang kendali saat baru keluar dari gerbang komplek. 

Sesaat sebelum kecelakaan Mobil Xpander tersebut masuk ke Jalan Raya RA Kosasih dan pada saat bersamaan melaju Angkot bernopol F 1959 TZ. 

"Angkot bergerak dari arah Sukabumi menuju Sukaraja jadi saat melintas bersamaan Xpander keluar dari Pesona Cibeureum Permai namun karena hilang kendali Xpander itu menabrak bagian tengah atau badan dari Angkot tersebut," ucap Jajat.  

"Angkot bergerak dari arah Sukabumi menuju Sukaraja jadi saat melintas bersamaan Xpander keluar dari Pesona Cibeureum Permai namun karena hilang kendali Xpander itu menabrak bagian tengah atau badan dari Angkot tersebut," tambahnya lagi.

Akibat kecelakaan tersebut 1 orang meninggal di tempat dan 2 orang lainnya meninggal saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit. Seluruh korban kecelakaan tersebut langsung dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. 

Diketahui bahwa yang meninggal dalam kecelakaan tersebut ialah supir angkot, penumpang, dan tukang cakwe. Sementara untuk tukang warung dan pengemudi mobil Xpander mengalami luka-luka. 

IPDA Jajat Munajat selaku Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota mengatakan,"Satu meninggal di tempat, dua meninggal dalam penanganan medis di rumah sakit". 

Jajat juga menjelaskan, untuk korban dengan luka ringan yaitu laki-laki pemilik atau penjaga warung dan perempuan pengendara xpander. 

Baca Juga: Hasil UEFA Nation League; Taklukan Ukraina, Skotlandia Berpeluang Promosi

Kronologi kecelakaan maut tersebut ialah Mobil kendaaran Xpander dikendarai oleh seorang perempuan EH melaju kencang dari arah komplek Pesona Cibeureum Permai menuju Jalan Raya RA Kosasih. Kendaraan tersebut kencang tanpa kendali ke jalan nasional yang saat itu sedang ramai.

Dengan kecepatan tinggi, Xpander menabrak dan menyeret angkot F 1959 TZ  yang dikemudikan Hapid Suryana. Saat itu angkot tengah melaju dari arah kota Sukabumi menuju arah Sukaraja. 

Angkot kemudian terbalik dan terseret, dalam keadaan yang terseret angkot menghantam tukang cakwe dan warung yang berada di sekitar lokasi. 

Pengendara Xpander tersebut sebenarnya sudah biasa membawa mobil tersebut. Entah apa yang membuatnya hilang kendali. 

Sesuai dengan hukum pengendara tersebut akan dikenakan pasal 310 ayat 3 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 10 juta. Tetapi untuk kronologi lebih jelasnya akan kami tindak lanjuti lebih mendetail, terang Jajat.  

Sumber: sukabumiupdate.com 

Load More