Sukabumi.suara.com - Sudrajad Dimjayanti yang merupakan hakim agung terbukti melakukan korupsi dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad dinyatakan bersalah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp 2,6 miliar dalam bentuk Dolar Singapura.
"Jumlah uang yang berhasil disita sebanyak SGD 205.000 (Rp 2.648.520.000) dan Rp 50 juta," ucap Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Firli menjelaskan bahwa uang Dolar Singapur itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan barang bukti uang sebesar 50 juta rupiah didapatkan dari tersangka Albasri yang merupakan seorang PNS Mahkamah Agung.
KPK telah menetapkan hakim agung yaitu Sudrajad Dimjayanti sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK juga turut menangkap 9 orang lainnya yang terbukti melakukan penyelewengan dana.
"Berdasarkan hasil dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ketua KPK Firli menjelaskan.
Adapun daftar nama 10 orang yang terbukti melakukan tindak korupsi yaitu:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
Baca Juga: Viral Kakek Ini Jual Es Tape Legend Seharga Rp2.000, Cuma Untung Sedikit
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
7 Fakta Profil dan Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Kena OTT KPK
-
7 Sabun Cuci Muka Wardah yang Bagus untuk Kulit Kusam, Wajah Jadi Cerah dan Segar
-
Siswa SMP di Siak Meninggal Akibat Ledakan Sosok Berprestasi Bidang Sains
-
Bocoran Tecno Pova 8 & Spark 50 Pro: Baterai Jumbo 7.750mAh dan 5.800mAh Terungkap
-
Sosok Berkepala Lancip di Rumpun Bambu Dekat Halaman Belakang Rumah Pakpuh
-
Daftar Harga Cushion Glad2Glow Terbaru April 2026, Rahasia Makeup Glowing
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro
-
Mahasiswa di Padang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Dikenal Introvert di Kampus
-
Tersandung Skandal Pasporgate, Tim Geypens Menyesal Dinaturalisasi Timnas Indonesia
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru