/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:59 WIB
Ilustrasi-Seorang mantan suami yang melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya karena merasa cemburu (istockphoto/cyano66)

Sukabumi.suara.com - I (40) harus terpaksa ditahan oleh Polres Bogor karena menyiram seorang perempuan di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. 

Diketahui bahwa I menyiram A (49) yang merupakan mantan istrinya karena merasa cemburu. Pelaku tega menyiram air keras kepada korban, karena korban pernah bertemu dengan lelaki lain. Pelaku pun tersulut emosinya.

Berdasarkan dengan keterangan AKBP Iman Imanuddin selaku Kapolres Bogor kejadian tersebut terjadi saat pelaku berada di rumah korban. 

Pelaku memintan untuk dibuatkan kopi kepada korban, tetapi korban menolak. Lalu, pelaku langsung memukul korban menggunakan tangannya dan langsung menyiram korban dengan air keras. 

"Kemudian pelaku mengambil cairan yang diduga ini asam klorida (air keras, red), ke wajah korban,” jelas AKBP Iman Imanuddin. 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bogor dan saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Bogor.  

Pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atas ganjaran yang dilakukan terhadap mantan istrinya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan dalam proses penyidikan dengan dugaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” jelasnya. 

Sumber: bogor.suara.com 

Baca Juga: Wanda Hamidah Kena Gusur Pemkot Jakarta, Sebut Anies Baswedan Gubernur Zalim

Load More