Suara.com - Sidang perdana Ferdy Sambo yang akan digelar pada Senin (17/10/2022) membuat publik penasaran dengan keputusan hakim nantinya mengenai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo sendiri kekeuh dengan pengakuannya yang terus membantah tak memerintahkan Bharada E untuk menembak almarhum Yosua.
Sehubungan dengan hal tersebut, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyampaikan bahwa para tersangka atau terdakawa jarang sekali memberikan pengakuan jujur terkait perbuatannya di hadapan penegak hukum.
Menurut Gayus, tindakan tersebut merupakan hal yang sudah biasa terjadi.
"Tidak ada tersangka atau terdakwa mengaku jujur dalam prospeknya. Hampir semua secara umum tidak pernah mengakui perbuatannya dan itu hal yang biasa, manusiawi," kata Gayus dikutip dari video kanal YouTube KOMPASTV.
Selain itu, terdakwa maupun saksi juga bisa dan tak masalah apabil mengubah keterangan.
Proses hukum nantinya akan diputuskan oleh hakim dengan tak hanya berdasarkan hukum dan undang-undang, namun cuma memakai logika.
"Seringkali terdakwa dan saksi mengubah keterangan dan itu tidak masalah. Tentu hakim akan menggunakan logikanya supaya tidak salah dalam memutus perkara. Hakim akan memutus perkara dengan logika, selain hukum dan undang-undang," ungkap Gayus.
"Nantinya silogisme itu timbul supaya hakim memutus perkara dengan yakin, apakah dengan hukuman mati atau seumur hidup itu hakim sudah punya pegangan," lanjutnya menambahkan.
Baca Juga: Istrinya Dilecehkan, Ferdy Sambo Mau Pergi Badminton Bikin Kuasa Hukum Brigadir J Tertawa Geli
Ferd Sambo Bantah Bharada E Menembak, Hanya Suruh Hajar Brigadir J
Belakangan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyatakan jika mantan Kadiv Propam Polri itu tak memberi perintah pada Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad', tapi yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri dalam konferensi pers, Kamis (13/10/22).
Atas klaim tersebut, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membantah apa yang dinyatakan Febri Diansyah.
Ronny menegaskan jika kliennya memang diperintahkan untuk menembak Brigadir J.
"Perintah yang disampaikan kepada klien saya bukanlah hajar, tetapi perintah menembak. Tidak ada kata menghajar," ujar Ronny, dikutip Suara.com dari acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube KOMPAS TV pada Kamis (13/10/22).
Berita Terkait
-
Istrinya Dilecehkan, Ferdy Sambo Mau Pergi Badminton Bikin Kuasa Hukum Brigadir J Tertawa Geli
-
Curhat ke Anak Buah Sambo, Putri Candrawathi Ngaku Paha dan Kemaluannya Diraba Brigadir J
-
Cerita Baru Lagi, Ferdy Sambo ke Bharada RE : Hajar Card! tapi yang Terjadi Penembakan
-
Bantah Ferdy Sambo hanya Suruh Hajar Brigadir J, Pengacara Bharada E: Perintah Menembak
-
Brada E Disebut Febri Diansyah Tidak Disuruh Menembak, Pengamat Politik: Anda Kena Virus Sambo
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh