Sukabumi.suara.com - Forward Atlanta Hawks De'Andre Hunter resmi perpanjang kontrak dengan Atlanta Hawks.
Total Hunter akan memperoleh bayaran sebesar Rp 1,46 triliun. Kesepakatan ini hanya beberapa saat menjelang tenggat waktu yang telah ditentukan oleh NBA.
Pemberian kontrak baru kepada Hunter jelas menjadi bukti bahwa Hawks percaya kepada pemain tersebut. Diprediksi ia akan menjadi pemain penting bersama dengan Trae Young dan John Collins.
Selain di posisi forward, Hunter juga bisa bermain di posisi lain. Dia bisa menjadi pilihan lain di posisi sayap duet bersama Dejounte Murray yang merupakan rekrutan anyar Hawks.
Pelatih kepala, Nate McMillan berharap kepada kombinasi Murray-Hunter. Pasalnya di musim lalu Hawks hanya mampu menempati posisi 26 di NBA.
Pada musim lalu performa Hunter cukup impresif meskipun dirinya adalah seorang debutan. Total ia mencetak rata-rata 13,4 poin dalam 53 pertandingan.
Dia merupakan pemain kesebelas dalam daftar draft pemain yang memperpanjang kontrak. Selain itu ada nama Zion Williamson, Ja Morant, RJ Bannet, Darius Garland, Tyler Herro, Nassir Little, Jordan Poole, Keldon Johnson, Kevin Porter dan Brandon Clarke.
Atlanta Hawks sendiri akan memulian kampanyenya DI NBA pada Rabu (19/10). Hawks akan melawan Houston Rockets di Toyota Cebter, Texas.
Baca Juga: Alexia Puttelas Kembali Menjadi Pesepakbola Wanita Terbaik
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Bebas
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Bedak Padat Marina Boleh Dipakai Mulai Umur Berapa? Remaja Wajib Tahu Biar Wajah Gak Jerawatan
-
4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
-
Kata-kata Mengejutkan Lionel Messi Cetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Meski Gagal Cetak Penalti
-
Eco Parenting, Cara Sederhana Menumbuhkan Kepedulian Lingkungan pada Anak
-
Lee Do Hyun Berpeluang Bintangi Drakor Aksi Baru Destroyer of Destruction
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Waspada Malware Rokarolla: Trojan Android yang Kuras Rekening hingga Kendalikan Perangkat
-
4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik