Sukabumi.suara.com - Pada tanggal 24 Oktober 2022 Presiden Joko Widodo resmi menanda tangani Peraturan Presiden (Pepres) mengenai cadangan pangan pemerintah.
Adapun Pepres yang ditandatangani yaitu Nomor 125 Tahun 2022 yang membahas tentang cadangan pangan pemerintah yang terdiri dari 11 komoditas.
Di dalam Pepres Nomor 125 tahun 2022 disebutkan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) bahwa untuk ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia, perlu penguasaan dan pengelolaan CPP yang pelaksanaannya akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan," isi Pasal 3 dalam Pepres Nomor 125 tahun 2022, dilansir dari ANTARA.
Presiden berhak menentukan jenis bahan pangan lainnya sebagai CPP sesuai dengan Pasal 3 ayat (4).
Sesuai dengan pasal 3 ayat (6) 11 komoditas tahap pertama yaitu terdapat bahan pangan beras, jagung, dan kedelai.
Adapun daftar ke 11 bahan pangan yang diatur oleh pemerintah yaitu:
1. Beras
2. Jagung
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kabupaten dan Kota Sukabumi Jumat 28 Oktober 2022
3. Kedelai
4. Bawang
5. Cabai
6. Daging unggas
7. Telur unggas
8. Daging ruminansia
9. Gula konsumsi
10. Minyak goreng
11. Ikan
Berdasarkan dengan Pasal 12 ayat (2) pemerintah menyebutkan bahwa penugasan dilakukan oleh Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang berupa beras, jagung, dan kedelai.
Penyaluran CPP ini juga dimaksudkan untuk keseimbangan harga pangan, mengatasi masalah pangan, krisis pangan
Lalu juga untuk memberikan bantuan pangan baik di dalam negeri ataupun di luar negeri, dan keperluan pemerintah lainnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Tragedi Sungai Ngambleg: Dua Remaja Grobogan Ditemukan Tewas Terseret Arus Deras
-
Ultimatum AS ke Iran Terkait Nuklir Picu Kenaikan Harga Minyak Dunia
-
Xiaomi QLED TV X Pro 75 Debut dengan Harga Miring, Tawarkan Layar Jumbo dan Fitur Gaming
-
Banjir 'Sambut' Setahun Kepemimpinan Pramono-Rano: 61 RT Terendam, Ada yang Sampai 1,2 Meter
-
Demi Hindari Cedera, Bernardo Tavares Sesuaikan Program Latihan Persebaya Selama Ramadan
-
Pelatih PSM Makassar Komentari Kasus Ricky Pratama, Tak Sertakan Pemain Lawan Persija Jakarta
-
Tayang Maret, Ini Jajaran Pemain Drakor Keluarga Our Happy Good Day
-
Emiten RI Bidik Kursi Raksasa Fastener Dunia, Incar Pasar UAE hingga AS
-
Jakarta Tergenang Banjir, Cek Daftar Rute Transjakarta yang Stop Operasi dan Dialihkan
-
Buka Puasa Bisa Dinanti, Buka Notifikasi Sulit Berhenti